Penataan Aset Dibahas, Pemko Tanjungbalai Minta PT KAI Lakukan Perpanjangan MoU Pasar TPO
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan rapat koordinasi bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) D
News
Baca Juga:
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
- DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
- Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
Keputusan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan gelar atau ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I.
Adapun tersangka "HM" diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atas satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael yang berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejajahatan.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH, saat dihubungi awak media terkait alasan penerapan restorative justice ini mengatakan, adapun alasan dan pertimbangan Jaksa menerapkan Restorative Justice adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan secara "ikhlas dan tanpa syarat", kata husairi.
Kemudian lanjutnya, saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh Masyarakat dan perangkat desa, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit, serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice; ujar husairi*.
Disampaikan Husairi, makna dari penerapan restorative justice pada hakikatnya adalah, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi hubungan yang baik serta menghilangkan semua permusuhan, hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan restorative justice yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan hati Nurani. Ujarnya menutup**.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan rapat koordinasi bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) D
News
Hingga Hari H Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Lalu Lintas di Empat Ruas Tol Regional Nusantara Alami Peningkatan
kota
Medan sumut24.co Meski telah di terbitkannya Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) property yang berada di Lingkungan V Psr 1 Tengah Jln.
kota
Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
kota
Dukung Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Anak Asuh
kota
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
MEDAN SUMUT24.CO Pertamina Oil Enduro menggelar turnamen bola voli amal bertajuk Spike for Hope Charity Match pada Sabtu (17/1) di GOR P
News
SERGAI Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun II Langsat, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
News
SERGAI Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama James Damanik (35) atas dugaan perbuatan
Hukum