Gembong Narkoba Buron Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur
KUALA LUMPUR Buronan kasus narkoba, Basri Lewaimang (50), yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan m
News
Baca Juga:
Kasus ini bermula ketika pelapor dibangunkan oleh saksi bernama Tengku Marisa Andini yang menginformasikan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri. Setelah dicek, pelapor menemukan jendela dapur dalam kondisi terbuka karena dicongkel.
Ia pun segera memeriksa ruang usahanya yang digunakan sebagai kios Brilink dan mendapati laci meja serta ember kecil tempat menyimpan uang telah kosong. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Pelapor pun segera memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan kaos putih dan menutupi kepala serta wajahnya dengan daster kuning sedang mengambil uang dari tempat usahanya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/299/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang terletak di belakang Pasar Inpres, Jln Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Pelaku diketahui bernama Samsir Martua Hasibuan, seorang pedagang berusia 38 tahun.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dapur lalu mengambil uang dari dalam kios Brilink tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengaku telah menghabiskan sebagian besar uang curiannya untuk membeli makanan dan bermain judi slot online. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang baju kaos dan celana pendek yang dikenakan saat beraksi, satu potong daster warna kuning yang digunakan untuk menutupi kepala, uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp 230 ribu, dan satu rekaman CCTV.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami dari Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungannya dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bentuk kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.zal
KUALA LUMPUR Buronan kasus narkoba, Basri Lewaimang (50), yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan m
News
Jakarta Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kegiatan yang berlangsung di
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) mencatat sejumlah capaian penting di tengah upayanya memperkuat posisi sebagai perguruan
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distr
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyambangi Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tanju
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Teknis Rencana Penetapa
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berkomitmen memastikan penyaluran bantuan sosial benarbenar sampai kepada yang ber
News
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika Rumah Sakit Harus Makin Maju
kota
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
kota