Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)
Bobby Nasution akhirnya angkat suara menanggapi kehebohan soal kehadiran kontraktor yang kini jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan saat dirinya meninjau kondisi jalan rusak di Sumut. Kontraktor tersebut ternyata ikut dalam rombongan peninjauan tanpa sepengetahuan Bobby, (30/6/2025).
Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Bobby mengatakan dirinya baru mengetahui fakta bahwa kontraktor tersebut merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
"Jujur ya, saya baru tahu. Yang bersangkutan yang ikut ternyata yang sekarang kena kasus dari pihak pengusahanya," ujar Bobby, Senin (30/6/2025).
Bobby menjelaskan bahwa mobil kontraktor itu bahkan berada tepat di depan mobilnya saat kegiatan peninjauan berlangsung. Dua kontraktor yang dimaksud adalah KIR, Direktur Utama PT DNG dan RAY, Direktur PT RN, yang kini sedang terseret kasus mega korupsi proyek infrastruktur jalan senilai ratusan miliar rupiah.
"Bahkan mobilnya pas di depan mobil saya," kata Bobby lagi, dengan nada terkejut.
Bobby menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memang sengaja dilakukan karena dirinya ingin mengecek langsung kondisi jalan yang dilaporkan rusak parah. Menurutnya, ia tidak ingin hanya mengandalkan laporan di atas kertas atau foto yang dikirim kepadanya.
"Saya pengin lihat sendiri. Jalan yang mau diperbaiki panjang, dan nilai anggarannya besar. Jadi penting untuk tahu langsung apakah kondisi rusaknya sesuai yang dilaporkan ke saya," jelas suami Kahiyang Ayu tersebut.
Gubernur Bobby juga menambahkan bahwa dalam kunjungan itu, ia memang meminta bantuan dari Indonesia Offroad Federation (IOF) karena medan jalan tersebut sangat rusak dan sulit dilalui kendaraan standar.
*Kronologi Kasus Korupsi yang Menyeret Kadis PUPR Sumut*
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Selain Topan, empat orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Topan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pemenangan tender proyek ke perusahaan-perusahaan tertentu demi keuntungan pribadi. Ia memerintahkan RES, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk memenangkan perusahaan milik KIR.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total anggaran jumbo mencapai Rp157,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di pemerintahan daerah dan pelaku usaha konstruksi. KPK pun menegaskan akan mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News