Anto Genk: Kepercayaan Kru dan Pembaca Jadi Kekuatan Sumut24 Group
Anto Genk Kepercayaan Kru dan Pembaca Jadi Kekuatan Sumut24 Group
News
Baca Juga:
Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni ABS (17) dan RS (20) merupakan warga Sunggal Deli Serdang.
Hal ini diungkaplan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K S.H.M Hum didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H bersama Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman S.E.M.H saat gelar kasus di Mapolsek Sunggal Jalan Tahibonar Simartupang Medan Sunggal, Senin (30/06/2025).
Peristiwa terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat BK 3405 MBU. Saat korban melintas di Jalan PDAM tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 (empat) sepeda motor yang ditumpangi oleh 8 (delapan) pria membawa senjata tajam klewang.
" Korban sempat berusaha kabur dan terjatuh usai mendapat tendangan komplotan geng motor, serta membuang kunci sepeda motor. Pelaku berhasil menemukan kunci sepeda motor dan berhasil membawa sepeda motor korban," katanya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, serta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
" Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap ABS pada Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. Petugas terpaksa menembak RS dikarenakan melawan saat ditangkap," jelasnya.
Kapolrestabes Medan, menegaskan, dari 2 pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
" Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). 2 dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur," tegasnya.
Terhadap pelaku telah dilakukam cek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
" Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) senjata tajam jenis corbek, 1 (satu) potong jaket hodie warna putih, dan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 4168 ALT," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurunhan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana.(W02)
Anto Genk Kepercayaan Kru dan Pembaca Jadi Kekuatan Sumut24 Group
News
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, 29 Kg Sabu dan Satu Tersangka Diamankanq
kota
sumut24.co TOBA, Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Kabupaten Toba berlangsung meriah dengan rangkaian defile yang digelar di Ve
News
sumut24.co ,TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan penyerahan dan penyaluran 1.000 paket sembako bertaj
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, d
kota
sumut24.co MedanSuasana Terminal Amplas tampak meriah dan penuh haru saat Pemko Medan secara resmi melepas ribuan warga dalam program Mud
kota
sumut24.co BANDA ACEH, Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian
News
sumut24.co ASAHAN, Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan dengan thema Asahan 80 Tahun, Bergerak Bersama Menuju Asaha
News
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin
kota
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
kota