Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolres.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, seorang pegawai bernama Winda Sari datang ke tempat praktek milik dr. Anni Rohani Sagala dan mendapati pintu praktek dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga, ia mencoba menghubungi rekannya Ita Marniati Harahap, namun tidak mendapat respons. Tak lama kemudian, Ita tiba di lokasi, dan keduanya memutuskan untuk tidak memasuki ruangan karena situasi yang mencurigakan.
Setelah itu, mereka menghubungi pemilik praktek untuk memberi tahu kondisi yang terjadi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa beberapa barang elektronik di ruang administrasi dan ruang praktek telah hilang. Atas kejadian ini, dr. Anni Rohani mengalami kerugian dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Laporan resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/191/X/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.
Dalam penyelidikan lanjutan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Aswan Piliang, seorang pria berusia 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, yaitu: satu unit TV merek Toshiba 32 inci, satu unit handphone Vivo Y71, satu unit loudspeaker merek Astron, satu unit laptop merek HP, dan satu unit laptop merek Asus. Seluruh barang bukti ini sebelumnya berada di ruang praktek dan ruang administrasi klinik milik dr. Anni Rohani.
Tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Kapolres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. "Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami butuhkan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.zal
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota