JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolres.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, seorang pegawai bernama Winda Sari datang ke tempat praktek milik dr. Anni Rohani Sagala dan mendapati pintu praktek dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga, ia mencoba menghubungi rekannya Ita Marniati Harahap, namun tidak mendapat respons. Tak lama kemudian, Ita tiba di lokasi, dan keduanya memutuskan untuk tidak memasuki ruangan karena situasi yang mencurigakan.
Setelah itu, mereka menghubungi pemilik praktek untuk memberi tahu kondisi yang terjadi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa beberapa barang elektronik di ruang administrasi dan ruang praktek telah hilang. Atas kejadian ini, dr. Anni Rohani mengalami kerugian dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Laporan resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/191/X/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.
Dalam penyelidikan lanjutan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Aswan Piliang, seorang pria berusia 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, yaitu: satu unit TV merek Toshiba 32 inci, satu unit handphone Vivo Y71, satu unit loudspeaker merek Astron, satu unit laptop merek HP, dan satu unit laptop merek Asus. Seluruh barang bukti ini sebelumnya berada di ruang praktek dan ruang administrasi klinik milik dr. Anni Rohani.
Tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Kapolres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. "Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami butuhkan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.zal
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota