37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
SERGAI | SUMUT24
Baca Juga:
- 37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
- BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
- Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 2025-2026,AKBP Dodik Yulianto : Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
Setelah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan jaksa, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah resmi menahan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Serdang Bedagai (Sergai) Saparwin Siregar, Rabu (10/2).
Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pencacah sampah organik tahun 2012 sebesar Rp 504 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sei Rampah Erwin Panjaitan SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik dan selanjutnya untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut di pengadilan Tipikor Medan.
â€Berkasnya sudah lengkap dan tersangka kita kirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan guna penyidikan lebih lanjut,†ungkap Kajari Sei Rampah, Erwin Panjaitan SH di kantornya.
Kajari Sei Rampah menjelaskan, ditahannya tersangka ini berdasarkan dari hasil audit yang diterima pihaknya bahwa di dalam kasus pengadaan mesin pencacah sampah organik pada tahun 2012 ini, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 452 juta. Sebelum dilakukan penahanan pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan.
“Sebelum ditahan, kita pastikan dulu tersangka dalam kondisi sehat atau tidak, sebab sudah dua kali panggilan tersangka mangkir dengan alasan sakit dan ini merupakan panggilan ketiga,†ucapnya.
Kasipidsus Kejari Sei Rampah Ali Usman SH menambahkan, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mesin pencacah sampah organik tahun 2012, pihak kejaksan juga akan mengusut keterlibatan pihak lain. â€Tersangka dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,†katanya.
Pantauan di lokasi tersangka yang hadir di Kejari Sei Rampah mengenakan jas warna biru didampingi istrinya hanya bisa pasrah, namun tetap tegar saat digiring oleh pihak kejaksaan menaiki mobil pribadi menuju Lapas Tanjung Gusta Medan.(bdi )
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News