Minggu, 03 Agustus 2025

Aksi Pengerusakan Terekam CCTV, S br Napitupulu Oknum ASN Dinas Kehutanan Sumut Bakal Tersangka

Darmanto - Senin, 28 April 2025 21:05 WIB
Aksi Pengerusakan Terekam CCTV, S br Napitupulu Oknum ASN Dinas Kehutanan Sumut Bakal Tersangka
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Aksi anarkis dengan pengerusakan barang elektronik berupa AC dirumah milik pasangan suami istri (pasutri) Lumbang A Nainggolan dan Nyta Esdi Tiro br Siburian yang dilakukan, S br Napitupulu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara secara bersama sama pada, Selasa (18/3/2025) malam lalu sekira pukul 20.15 Wib yang terekam kamera CCTV, bakal tersangka.


Pasalnya, pengerusakan tersebut, telah dilaporkan korban (Nyta Essi Tiro br Siburian ke Polsek Deli Tua sesuai Surat Laporan Nomor : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tgl 20 Maret 2025.


"Untuk kasus penyerangan/pengerusakan yang dilaporkan pelapor (Nyta Esdi Tiro br Siburian) tetap lanjut di proses dan penyidikannya sudah ditahap sidik," ujar Kapolsek Deli Tua, Kompol P S Simbolon kemarin kepada wartawan.


Masih dalam kasus ini, Kapolsek Deli Tua melalui Panit Reskrim Polsek Deli Tua Ipda O Sialagan saat bertemu wartawan di Mapolsek Delitua beberapa hari kemarin menjelaskan bahwa, proses masih lidik.


"Polsek akan melakukan Restoratif Justice (RJ) dengan melaksanakan mediasi guna upaya pencapaian perdamaian kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Apabila mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian maka Polsek akan menaikkan perkara ke penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka kepada terlapor. Kemudian mengeluarkan surat penangkapan. Bila berkas sudah lengkap lalu di sampaikan ke kejaksaan (P21), maka perkara sudah dapat disidangkan di pengadilan," ungkap Ipda O Sialagan membeberkan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan Kepada 207 Anak Yatim
Kasat Lantas Polrestabes Medan Klaim Pihaknya Lebih Maksimal dalam Penindakan Ops Patuh Toba 2025
Pemkab Solok Lakukan Pembinaan Terhadap ASN yang Mengajukan Perceraian
Empat ASN Kota Lhokseumawe Divonis MA Enam,lima dan empat Tahun Penjara Terkait Pembayaran Insentif PPJ Setelah Bebas di Tipikor Banda Aceh:
Barapaksi Desak Penegak Hukum Usut Galian C Ilegal dan Hentikan Proyek Tanggul Rp18 M di Deli Serdang
Upaya Peningkatan Kebersihan, Modesta Marpaung Minta DLH Medan Maksimalkan Wajib Retribusi Sampah
komentar
beritaTerbaru