
Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia ke Final Piala AFF U-23 2025
Jakarta Timnas Indonesia U23 sukses melaju ke final Piala AFF U23 2025 setelah menaklukkan Thailand U23 lewat drama adu penalti. Duel
NewsBaca Juga:
Korban pembunuhan itu bernama, Santi Boru Matanari (33) warga Jln. Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor. Sedangkan pelaku yang disergap bernama, Fredi Erikson Sagala (35).
"Pelaku ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan saat menggelar rekonstruksi di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).
Kapolrestabes Medan menjelaskan, dari TKP, posi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.
Lanjut Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, piket Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur.
Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, piket Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan sesampainya di TKP, bahwa benar di lokasi tersebut ada tulang dan rambut manusia di dalam sumur.
Lalu petugas piket Polsek sunggal langsung melakukan olah TKP, bersama dan pada saat ditemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur tersebut belum diketahui identitasnya.
Selanjutnya dilakukan kronologis pengungkapan, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus dan dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan Freddi Erikson Sagala setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dengan hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan didalam sumur adalah Santi Matanari.
"Setelah itu dilakukan pencarian terhadap Freddi dan pada hari Minggu tanggal 06 April Tahun 2025 pukul 19.00 WIB, di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas, pelaku sedang bekerja, kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Freddi dan dilakukan interogasi dan menerangkan, bahwa kerangka manusia tersebut adalah Santi Matanari yang dibunuh oleh Freddi Erikson Sagala pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wib di Jln. Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang tepatnya di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang. Lalu, pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi. Kemudian, pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri dan pelaku mengangkat korban dan membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi. Setelah itu pelaku memasukan kepala korban kedalam sumur setelah itu menjatuhkan tubuh korban ke sumur tersebut, setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu, setelah itu dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII, ungkap dibeberkan Kombes Gidion.
Sementara itu, keterangan tersangka, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pulang kerumah kontrakan dan tersangka melihat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, setelah itu timbul niat tersangka untuk membunuh korban, setelah itu tersangka mendekati korban dari arah belakangnya dan tersangka memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi, setelah itu tersangka mengendong korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri, setelah itu tersangka mengangkat korban dan membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, setelah itu tersangka memasukan kepala korban kedalam sumur setelah itu tersangka menjatuhkan tubuh korban ke sumur tersebut, setelah itu tersangka menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan 2 (dua) buah batu, Kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan pada tanggal 01 November 2024 pagi hari tersangka keluar dari rumah kontrakan tersebut dengan mengambil uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP Santi Boru Matanari,1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII, warna hitam, yang mana tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.
Kasus Pasal yang dipersangkakan,
tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(W02)
Jakarta Timnas Indonesia U23 sukses melaju ke final Piala AFF U23 2025 setelah menaklukkan Thailand U23 lewat drama adu penalti. Duel
NewsMedan sumut24.co Seorang peria berinisial RA, warga Jalan Manggan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli harus berurusan dengan p
HukumIKWI Sumut Rayakan HUT ke 64 Nuansa Berbeda Berbagi Bersama Anak Yatim
kotaKetua Umum JMSI Motivasi Siswa SMPN 1 Padangsidimpuan, Tanya Siapa yang Mau Jadi Astronot
kotaSatgas Pangan Sumut Sidak Dua Kilang Padi di Deli Serdang, Awasi Mutu dan Harga Beras
kotasumut24.co MedanTelkomsel kembali menghadirkan penawaran menarik bonus kuota 30GB per bulan untuk pelanggan yang mendaftar layanan Kartu H
Ekbissumut24.co MedanMenyikapi rentetan peristiwa kebakaran yang melanda Kota Medan dalam sepekan terakhir, Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van B
kotasumut24.co MedanPT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) resmi menghadirkan All New Mitsubishi Destinator di Kota Medan, s
EkbisMenyala Abang Ku ! "Kim Jong Un" Sah Jabat Koordinator Kejati Riau
kotaGolkar Berbagi 1.000 Sepatu untuk Anakanak Sekolah
News