Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
MEDAN | SUMUT24 Mantan Bupati Tobasa (Toba Samosir), Liberty Pasaribu, tak jadi diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Pasalnya, tersangka dugaan korupsi DAK/DAU Tahun 2004 sebesar Rp 3 miliar itu mengaku sakit. “Seharusnya, Rabu, tersangka Liberty Pasaribu sudah kita serahkan ke Kejatisu, namun tadi pagi ada surat pemberitahuan ke kita melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, bahwa kliennya itu tidak bisa datang karena sakit,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang, Rabu (10/2). Namun, kata Frido, Liberty berjanji kooperatif akan datang pada Rabu (17/2) depan ke Poldasu untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Dijelaskannya, pihaknya baru melayangkan panggilan pertama setelah mereka menerima surat pemberitahuan bahwa berkas pemeriksaan sudah P21 (lengkap) dari kejaksaan. “Setelah berkas dinyatakan P21, kemudian kita diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22). Lalu, kita memanggil yang bersangkutan untuk datang. Namun, Liberty mengaku sakit sehingga ditunda penyerahan ke jaksa,” sambungnya. Frido mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Liberty Pasaribu berawal dari permintaan St Monang Sitorus yang kala itu sebagai Bupati Tobasa mengambil dana khas daerah sebesar Rp 3 miliar untuk modal usahanya, yang mana dana itu diambil dari DAK/DAU tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Pencairan dana dari BRI Cab Balige itu atas persetujuan Liberty Pasaribu yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Akan tetapi, penggunaan uang khas daerah itu dilaporkan ke Poldasu. Kemudian, Bupati Tobasa Monang Sitorus dijadikan tersangka bersama bawahannya, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan pemegang kas Setda Kabupaten Tobasa Jansen Batubara serta Benfrid Hutapea. Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara. Sementara, Liberty Pasaribu yang saat itu Sekda, lolos dari koorporasi (kerja sama) dugaan korupsi itu. Akan tetapi, 9 tahun setelah kejadian itu atau setelah Liberty Pasaribu menjadi Wakil Bupati Tobasa yang berpasangan dengan Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai bupati, penyidik Tipikor Poldasu mendapat novum (bukti) keterlibatan Liberty Pasaribu. Menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama. (SL)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota