Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
kota
Baca Juga:
- Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi demi Kemajuan Daerah
- Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional
- Resmi Dimulai! Bupati Madina Saipullah Nasution Canangkan Bedah 505 Rumah, Target 5.000 Unit Selama Era Prabowo
Keputusan ini juga diperkuat dalam rapat Forkopimda Madina yang menghasilkan kesepakatan bahwa PETI di Kotanopan harus ditutup karena merusak lingkungan dan mencemari Sungai Batang Gadis.
Dalam keterangannya pada 29 Maret 2024 di lokasi PETI Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kapolres Madina menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah pencemaran yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal.
Penutupan tambang ilegal di Kotanopan mengundang pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa hanya PETI di Kotanopan yang ditutup, sementara aktivitas serupa di kecamatan lain seperti Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baik, Muara Batang Gadis, Muara Sipongi, Huta Bargot, dan Naga Juang masih berlangsung.
Di daerah-daerah tersebut, tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator di bantaran sungai dan kaki gunung, bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari lingkungan secara luas.
Pemerhati lingkungan Tabagsel, Bang Regar, turut angkat bicara terkait kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan penutupan PETI harus berlaku secara merata di seluruh Mandailing Natal, bukan hanya di Kotanopan. "
Kalau memang tujuannya menjaga lingkungan, harus ada keadilan dalam penerapan kebijakan. Tidak bisa hanya satu wilayah yang ditutup sementara yang lain dibiarkan beroperasi. Dampak dari PETI ini tidak hanya di satu titik, tetapi mencakup ekosistem yang lebih luas," ujarnya.
*Peraturan Mengenai AMDAL dalam Aktivitas Pertambangan*
Dalam konteks perlindungan lingkungan, setiap kegiatan pertambangan seharusnya memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 UU tersebut menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan juga mengatur bahwa tanpa AMDAL, kegiatan pertambangan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Bang Regar menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua aktivitas PETI yang tidak memiliki AMDAL.
"AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, tetapi alat utama untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Jika tambang ilegal tetap dibiarkan, maka keberadaan AMDAL sebagai instrumen hukum hanya menjadi formalitas belaka," tambahnya.
*Dugaan Kepentingan dalam Kebijakan Penutupan PETI*
Sejumlah pihak menduga bahwa penutupan PETI di Kotanopan memiliki unsur kepentingan tertentu. Hal ini disebabkan oleh lokasi PETI di Kotanopan yang berdekatan dengan kediaman Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution.
Pertanyaan pun muncul, mengapa hanya wilayah ini yang mendapat perhatian khusus sementara daerah lain dibiarkan terus beroperasi? Dugaan ini semakin menguat karena tidak ada langkah konkret yang sama terhadap PETI di kecamatan lain.
Masyarakat berharap agar Wakil Bupati Madina dapat bersikap adil dalam menegakkan kebijakan ini. Jika memang tujuan utama adalah melindungi lingkungan, maka seluruh tambang emas ilegal di Mandailing Natal harus ditutup tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
*Seruan untuk Penutupan Seluruh PETI di Mandailing Natal*
Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utami Nasution, diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kapolres untuk menutup seluruh PETI yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Jika tidak, masyarakat akan menilai bahwa kebijakan ini hanya dilakukan untuk melindungi kepentingan pribadi dan lingkungan sekitar pejabat tertentu, sementara wilayah lain dibiarkan rusak akibat tambang ilegal.
Pemerhati lingkungan Bang Regar juga menambahkan bahwa tindakan setengah hati dalam menertibkan PETI hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
"Jika ada ketidakadilan dalam kebijakan ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Kita ingin melihat tindakan nyata, bukan hanya simbolis di satu wilayah saja," tegasnya.BB
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
kota
sumut24.co MEDAN, Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang digelar Anggota DPRD Kota Medan,
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Yudisium XXXVI Fakultas Pertanian Universit
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi jajaran Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (
News
PRSU 2026 Dikecam, Tiket Gratis Hanya untuk Lima Kecamatan, DPRD Sumut Minta Penjelasan
kota
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
kota
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
kota
SUMUT24.CO Piala Dunia 2026 memasuki fase paling krusial. Setelah melewati persaingan sengit sejak babak penyisihan hingga perempat fina
Sport
KANSAS CITY S24Tim Nasional Argentina memastikan satu tempat di babak semifinal Piala Dunia FIFA 2026 setelah menaklukkan Swiss dengan sko
Sport
JAKARTA Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) resmi berakhir. Forum
Politik