Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Baca Juga:
Keputusan ini juga diperkuat dalam rapat Forkopimda Madina yang menghasilkan kesepakatan bahwa PETI di Kotanopan harus ditutup karena merusak lingkungan dan mencemari Sungai Batang Gadis.
Dalam keterangannya pada 29 Maret 2024 di lokasi PETI Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kapolres Madina menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah pencemaran yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal.
Penutupan tambang ilegal di Kotanopan mengundang pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa hanya PETI di Kotanopan yang ditutup, sementara aktivitas serupa di kecamatan lain seperti Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baik, Muara Batang Gadis, Muara Sipongi, Huta Bargot, dan Naga Juang masih berlangsung.
Di daerah-daerah tersebut, tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator di bantaran sungai dan kaki gunung, bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari lingkungan secara luas.
Pemerhati lingkungan Tabagsel, Bang Regar, turut angkat bicara terkait kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan penutupan PETI harus berlaku secara merata di seluruh Mandailing Natal, bukan hanya di Kotanopan. "
Kalau memang tujuannya menjaga lingkungan, harus ada keadilan dalam penerapan kebijakan. Tidak bisa hanya satu wilayah yang ditutup sementara yang lain dibiarkan beroperasi. Dampak dari PETI ini tidak hanya di satu titik, tetapi mencakup ekosistem yang lebih luas," ujarnya.
*Peraturan Mengenai AMDAL dalam Aktivitas Pertambangan*
Dalam konteks perlindungan lingkungan, setiap kegiatan pertambangan seharusnya memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 UU tersebut menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan juga mengatur bahwa tanpa AMDAL, kegiatan pertambangan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Bang Regar menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua aktivitas PETI yang tidak memiliki AMDAL.
"AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, tetapi alat utama untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Jika tambang ilegal tetap dibiarkan, maka keberadaan AMDAL sebagai instrumen hukum hanya menjadi formalitas belaka," tambahnya.
*Dugaan Kepentingan dalam Kebijakan Penutupan PETI*
Sejumlah pihak menduga bahwa penutupan PETI di Kotanopan memiliki unsur kepentingan tertentu. Hal ini disebabkan oleh lokasi PETI di Kotanopan yang berdekatan dengan kediaman Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution.
Pertanyaan pun muncul, mengapa hanya wilayah ini yang mendapat perhatian khusus sementara daerah lain dibiarkan terus beroperasi? Dugaan ini semakin menguat karena tidak ada langkah konkret yang sama terhadap PETI di kecamatan lain.
Masyarakat berharap agar Wakil Bupati Madina dapat bersikap adil dalam menegakkan kebijakan ini. Jika memang tujuan utama adalah melindungi lingkungan, maka seluruh tambang emas ilegal di Mandailing Natal harus ditutup tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
*Seruan untuk Penutupan Seluruh PETI di Mandailing Natal*
Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utami Nasution, diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kapolres untuk menutup seluruh PETI yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Jika tidak, masyarakat akan menilai bahwa kebijakan ini hanya dilakukan untuk melindungi kepentingan pribadi dan lingkungan sekitar pejabat tertentu, sementara wilayah lain dibiarkan rusak akibat tambang ilegal.
Pemerhati lingkungan Bang Regar juga menambahkan bahwa tindakan setengah hati dalam menertibkan PETI hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
"Jika ada ketidakadilan dalam kebijakan ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Kita ingin melihat tindakan nyata, bukan hanya simbolis di satu wilayah saja," tegasnya.BB
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis