Rianto SH MH: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kahzuan Bahri Sitanggang (34) penduduk Jalan Karya Wisata Komplek Jip 1 blBlok IV No 27, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan.
Pasalnya, pelaku yang keseharianya sebagai penarik becak bermotor (parbetor) ini diamankan ke kantor Polisi atas laporan, Ripaldo (42) yang kehilangan HP VIVO Y dari dalam laci meja kasir, Jumat (18/5).
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit becak bermotor dengan nomor polisi BK 1124 BU
“Tersangka diamankan setelah bersama seorang temanya denfan sebutan Abang (DPO) mencuri HP VIVO Y 69 milik korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Minggu (20/5).
Kompol Wira menceritakan, ikhwal pencurian itu berawal saat kedua pelaku (Khazuan dan Abang-red) bertemu di Jalan Kasuari Simpang Merak. Pelaku dengan panggilan abang minta diantar ke simpang sunggal dekat gudang pelangi.
Kemudian sekitar 100 meter dari TKP (RM Sm Sinar Padang-red) Abang (DPO) minta diturunkan karena untuk membeli nasi sekaligus menawarkan tabung gas kepada korban.
“Pelaku (Abang-red) sembari menunggu sempat memesan nasi bungkus kepada korban. Saat hendak membungkus nasi, korban memasukan hp miliknya kedalam laci kasir. Sewaktu korban selesai membungkus nasi, pelaku (abang) telah pergi membawa hp korban,” ujar Kompol Wira.
Kemudian sambug Kompol Wira, pelaku (abang-red) mendatangi, Khazuan (pelaku) dan langsung naik ke becak. Belum lagi pergi, korban berteriak “rampok…rampok..” dan kemudian korban dibantu beberapa masyarakat berhasil mengamankan Khazuan, sementara si Abang berhasil kabur.
Tim opsnal Reskrim yang sedang melaksanakan patroli dan melihat kejadian tersebut berhenti dan mengamankan pelaku dan sempat mencari pelaku yang lain tetapi sudah tidak kelihatan sehingga tim opsnal pun membawa pelaku (Khazuan-red) dan barang bukti kenderaan becaknya ke mako Polsek Sunggal bersama dengn korbannya guna diproses.
“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e jo pasal 55, 66 KUHPidana. Pelaku diancam dgn hukuman 7 tahun penjara.(darmanto)
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota