Kamis, 23 Juli 2026

Si Abang Sikat HP Pekerja Warung Nasi, Parbetor Diciduk Polsek Sunggal

Administrator - Minggu, 20 Mei 2018 10:39 WIB
Si Abang Sikat HP Pekerja Warung Nasi, Parbetor Diciduk Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kahzuan Bahri Sitanggang (34) penduduk Jalan Karya Wisata Komplek Jip 1 blBlok IV No 27, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan.

Pasalnya, pelaku yang keseharianya sebagai penarik becak bermotor (parbetor) ini diamankan ke kantor Polisi atas laporan, Ripaldo (42) yang kehilangan HP VIVO Y dari dalam laci meja kasir, Jumat (18/5).

Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit becak bermotor dengan nomor polisi BK 1124 BU

“Tersangka diamankan setelah bersama seorang temanya denfan sebutan Abang (DPO) mencuri HP VIVO Y 69 milik korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Minggu (20/5).

Kompol Wira menceritakan, ikhwal pencurian itu berawal saat kedua pelaku (Khazuan dan Abang-red) bertemu di Jalan Kasuari Simpang Merak. Pelaku dengan panggilan abang minta diantar ke simpang sunggal dekat gudang pelangi.

Kemudian sekitar 100 meter dari TKP (RM Sm Sinar Padang-red) Abang (DPO) minta diturunkan karena untuk membeli nasi sekaligus menawarkan tabung gas kepada korban.

“Pelaku (Abang-red) sembari menunggu sempat memesan nasi bungkus kepada korban. Saat hendak membungkus nasi, korban memasukan hp miliknya kedalam laci kasir. Sewaktu korban selesai membungkus nasi, pelaku (abang) telah pergi membawa hp korban,” ujar Kompol Wira.

Kemudian sambug Kompol Wira, pelaku (abang-red) mendatangi, Khazuan (pelaku) dan langsung naik ke becak. Belum lagi pergi, korban berteriak “rampok…rampok..” dan kemudian korban dibantu beberapa masyarakat berhasil mengamankan Khazuan, sementara si Abang berhasil kabur.

Tim opsnal Reskrim yang sedang melaksanakan patroli dan melihat kejadian tersebut berhenti dan mengamankan pelaku dan sempat mencari pelaku yang lain tetapi sudah tidak kelihatan sehingga tim opsnal pun membawa pelaku (Khazuan-red) dan barang bukti kenderaan becaknya ke mako Polsek Sunggal bersama dengn korbannya guna diproses.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e jo pasal 55, 66 KUHPidana. Pelaku diancam dgn hukuman 7 tahun penjara.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru