Ijeck Sambut Ketum Golkar Bahlil Lahadalia: Apresiasi Kinerja dalam Pemulihan Bencana di Sumatera
Medan Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Dr. Musa Rajekshah (Ijeck), menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum Partai G
Politik
Baca Juga:
Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. menerima laporan tentang mobil-mobil yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti (Barbut) tiga unit kendaraan yang membawa BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen serta tangki modifikasi. Polisi langsung mengamankan kendaraan beserta pengemudinya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni:
1. Faisal Hakim (31 tahun), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
2. Deddy Mulia Matondang (42 tahun), warga Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
3. Mahmun Alrasyid (58 tahun), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kemudian dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti : 1 unit mobil minibus Carry dengan 10 jerigen Pertalite (37 liter per jerigen), 1 unit mobil minibus Grand Max dengan 15 jerigen (7 berisi Pertalite, 8 kosong), dan 1 unit mobil minibus Carry dengan tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar AKBP Dudung Setyawan.
Lebih lanjut, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta operator SPBU terkait.zal
Medan Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Dr. Musa Rajekshah (Ijeck), menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum Partai G
Politik
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota