Jumat, 13 Maret 2026

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Tiga Tersangka dan Barbut diamankan

Administrator - Minggu, 16 Maret 2025 14:45 WIB
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Tiga Tersangka dan Barbut diamankan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90). Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. menerima laporan tentang mobil-mobil yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti (Barbut) tiga unit kendaraan yang membawa BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen serta tangki modifikasi. Polisi langsung mengamankan kendaraan beserta pengemudinya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni:

1. Faisal Hakim (31 tahun), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

2. Deddy Mulia Matondang (42 tahun), warga Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

3. Mahmun Alrasyid (58 tahun), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kemudian dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti : 1 unit mobil minibus Carry dengan 10 jerigen Pertalite (37 liter per jerigen), 1 unit mobil minibus Grand Max dengan 15 jerigen (7 berisi Pertalite, 8 kosong), dan 1 unit mobil minibus Carry dengan tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar AKBP Dudung Setyawan.

Lebih lanjut, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta operator SPBU terkait.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satreskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 25 TKP
Masyarakat Medan Diimbau Tidak Panik Soal Isu Kelangkaan BBM
Polrestabes Medan Ungkap Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita
Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
Tak Sampai 1x12 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Pembobol Sekolah
komentar
beritaTerbaru