Sabtu, 25 Oktober 2025

Polsek Sunggal Ungkap Pembunuh Matius Ginting, Bapak dan 2 Anaknya Diamankan

Darmanto - Jumat, 14 Februari 2025 21:51 WIB
Polsek Sunggal Ungkap Pembunuh Matius Ginting, Bapak dan 2 Anaknya Diamankan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Terlibat Pembunuhan Matius Ginting (44) penduduk Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus bapak serta 2 orang anaknya.

Ketiga tersangka, diketahui bernama Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Aksi pembunuhan itu, terjadi pada Jum'at (3/1/2025) kemarin.

Hal tersebut, terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum'at (14/2/2025) sekira pukul 11.45 WIB.

Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede SH, Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.

Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam yang dihadiri ratusan warga yang menyaksikannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak) serta Fernando Kaban (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama.

Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025 kemarin," tutur Kompol Bambang Hutabarat.

Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.

"Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri," ungkap Kompol Bambang Hutabarat.

Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.

"Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke - (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,"

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbongkar di Sidang Kebohongan  Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang
Kuasa Hukum Tegaskan: Lahan di Jalan Sunggal Belum Diganti Rugi, Warga Tidak Akan Tinggalkan Lokasi
Baru Beraksi, Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Ranmor di Balige
Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus di Paluta, Ipda Nofriyanti Siregar : Sesuai Prosedur, Bukan Lamban
Polsek Patumbak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Penganiayaan Seorang Jurnalis
komentar
beritaTerbaru