Minggu, 20 Juli 2025

Babak Baru Sengketa Tanah di Desa Hutaimbaru Paluta, Tergugat: Tidak Ada Damai, Lanjutkan Proses Hukum Demi Tegaknya Kebenaran!

Administrator - Kamis, 06 Februari 2025 00:33 WIB
Babak Baru Sengketa Tanah di Desa Hutaimbaru Paluta, Tergugat: Tidak Ada Damai, Lanjutkan Proses Hukum Demi Tegaknya Kebenaran!
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kasus sengketa tanah dan dugaan pencurian sawit di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Dolok Sigompolon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menjadi sorotan, Rabu (5/2/2025).

Persidangan terbaru menghadirkan beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan penting untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Sidang ini dijadwalkan mencapai kesimpulan akhir pada 17 Februari 2025, namun prosesnya terus memanas dengan berbagai bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dalam persidangan terbaru, tiga saksi kunci dihadirkan untuk memberikan keterangan mereka. Mereka adalah Khairul Amani Ritonga, Samsul Ritonga, dan Usman Sipahutar.

Carles Paizer Rambe, S.H., selaku kuasa hukum tergugat, menyatakan bahwa bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan dugaan adanya tindak pencurian. Menurutnya, keterangan saksi sangat meyakinkan dan mendukung kliennya.

"Alhamdulillah, keterangan saksi sangat membuktikan dan meyakinkan adanya dugaan pencurian yang dilakukan oleh saudara Takkel," ujar Carles.

Carles optimis bahwa gugatan yang diajukan akan ditolak oleh pengadilan, terutama karena terduga pencuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi.

"Dengan adanya bukti kuat ini, kami yakin gugatan yang disampaikan oleh Roini Ritonga tidak akan dikabulkan," tambahnya.

Armin Sulaiman Lubis, S.H., kuasa hukum tergugat lainnya, juga menyoroti pentingnya kesaksian yang diberikan dalam persidangan. Menurutnya, kesaksian tersebut semakin memperjelas kronologi kejadian.

"Saksi pertama menerangkan secara jelas seluruh proses jual beli dan siapa yang melakukan pencurian atau menikmati hasilnya," jelas Armin.

*Pernyataan Zamaluddin Rambe: Upaya Damai yang Gagal*

Zamaluddin Rambe, sebagai pihak yang melaporkan kasus ini, tetap yakin bahwa dugaan pencurian benar-benar terjadi.

Ia menjelaskan bahwa upaya damai telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

"Saya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai, namun respons yang saya terima justru menantang. Karena itu, saya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum demi kebenaran," ujar Zamaluddin.

Ia juga menegaskan bahwa somasi telah dilayangkan kepada pihak yang diduga melakukan pencurian, namun tidak ada tanggapan yang jelas.

"Saya sudah memberikan somasi untuk meminta pengakuan atau solusi terkait perbuatan tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan yang jelas," tambahnya.

*Latar Belakang Kasus Sengketa Tanah*

Kasus ini bermula dari penjualan lahan sawit seluas satu hektar oleh salah satu ahli waris kepada Zamaluddin Rambe.

Namun, setelah transaksi selesai, penggugat tetap mengambil hasil panen sawit dari lahan tersebut.

Situasi ini mendorong Zamaluddin melaporkan hal itu ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian, yang akhirnya menyebabkan penggugat ditetapkan sebagai tersangka.

Carles Paizer Rambe, S.H., menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak mampu menjelaskan permasalahan yang menjadi dasar gugatan.

"Saksi yang dihadirkan tidak memahami pokok permasalahan yang digugat. Bahkan, saksi tersebut memberikan surat pernyataan namun tidak mengetahui isi dari surat tersebut, sehingga keterangannya di persidangan menjadi tidak jelas dan mengambang," ujar Carles.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Kamar Hunian Perempuan
Hajab..! Motif Rp 10 ribu,Nyawa Pedagang Bakso Hampir Melayang,AKBP Wira Prayatna : Akan Ditindak Tegas
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Tohong Terima Mandat Susun GABSI Paluta
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
Polres Padangsidimpuan Hadirkan Senyum Lewat Program Jumat Berkah
komentar
beritaTerbaru