Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Baca Juga:
- Sengketa Lahan 190 Hektar Memanas Masuk Pokok Perkara, PT Agincourt Resources Diminta Hentikan Operasi dan Taat Hukum
- Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
- Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan, dimana hari ini hanya dihadiri hakim tunggal yakni Riky Galingging, SH. MH yang memimpin persidangan.
Oleh karenanya Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat. Hal ini sesuai permintaan kuasa hukum penggugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat, 10 Januari 2025.
Jika penggugat gagal menghadirkan saksi tambahan, kuasa hukum tergugat akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memulai proses pembuktian dari pihak tergugat. Pernyataan ini disampaikan oleh Armin Sulaiman Lubis, S.H., salah satu kuasa hukum tergugat.
"Terkait agenda sidang minggu depan apabila Penggugat tidak dapat menghadirkan saksi dari Penggugat sendiri, maka kami dari Kuasa Hukum Tergugat akan memohon ke Majelis hakim untuk memberikan kesempatan Pembuktian dari Kami selaku Tergugat untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya," ujarnya
Kasus ini bermula dari penjualan lahan sawit seluas satu hektare oleh salah satu ahli waris kepada Zamaluddin Rambe. Meskipun proses jual beli dinyatakan sah secara hukum, pihak penggugat—mantan ahli waris lahan tersebut—tetap memanen hasil sawit dari lahan yang telah dijual.
Merasa dirugikan, Zamaluddin Rambe melaporkan penggugat dengan tuduhan pencurian. Akibat laporan ini, penggugat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut kini telah memasuki sidang ke-7 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Diberitakan sebelumnya Carles Paizer Rambe, S.H., selaku kuasa hukum tergugat, menyoroti kelemahan keterangan saksi dari pihak penggugat. Ia mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak memahami substansi gugatan.
"Saksi yang dihadirkan penggugat tidak mampu menjelaskan dasar gugatan secara jelas. Bahkan, mereka memberikan surat pernyataan tanpa memahami isinya, sehingga keterangan menjadi kabur dan tidak relevan," tegas Carles.
Carles juga menyatakan bahwa pihak tergugat akan menghadirkan saksi ahli pada sidang mendatang untuk memperkuat posisi hukum kliennya.
Sementara itu, Armin Sulaiman Lubis, S.H., kuasa hukum penggugat, tidak tinggal diam. Ia mengakui bahwa saksi penggugat masih memiliki kelemahan dalam memberikan keterangan, tetapi tetap optimis.
"Kami akan menyiapkan argumen kuat untuk kesimpulan sidang demi memperjuangkan hak klien kami," ujar Armin. Ia juga berharap media terus mengawal kasus ini demi terciptanya proses hukum yang transparan dan adil.
Kantor Hukum The Lion and Partners, yang terdiri dari Armin Sulaiman Lubis, S.H., Syukri Hamonangan Dalimunthe, S.H., dan Carles Paizer Rambe, S.H., berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga selesai.
Mereka memastikan setiap tahapan sidang berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat.zal
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota
Setetes Darah untuk Sesama, Ini Komitmen PT NSHE Sambut Bulan K3 Nasional 2026
kota
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
kota
Harga dan Pasokan Bahan Pokok Stabil, Pemkab Paluta Lakukan Monitoring Pasar
kota
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek K
kota
Pekan Jonjong Jadi Target Transaksi, Polres Padangsidimpuan Sita Ganja dan Sabu dari Tangan Pemuda 22 Tahun
kota