
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
sumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
NewsBaca Juga:
Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan, dimana hari ini hanya dihadiri hakim tunggal yakni Riky Galingging, SH. MH yang memimpin persidangan.
Oleh karenanya Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat. Hal ini sesuai permintaan kuasa hukum penggugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat, 10 Januari 2025.
Jika penggugat gagal menghadirkan saksi tambahan, kuasa hukum tergugat akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memulai proses pembuktian dari pihak tergugat. Pernyataan ini disampaikan oleh Armin Sulaiman Lubis, S.H., salah satu kuasa hukum tergugat.
"Terkait agenda sidang minggu depan apabila Penggugat tidak dapat menghadirkan saksi dari Penggugat sendiri, maka kami dari Kuasa Hukum Tergugat akan memohon ke Majelis hakim untuk memberikan kesempatan Pembuktian dari Kami selaku Tergugat untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya," ujarnya
Kasus ini bermula dari penjualan lahan sawit seluas satu hektare oleh salah satu ahli waris kepada Zamaluddin Rambe. Meskipun proses jual beli dinyatakan sah secara hukum, pihak penggugat—mantan ahli waris lahan tersebut—tetap memanen hasil sawit dari lahan yang telah dijual.
Merasa dirugikan, Zamaluddin Rambe melaporkan penggugat dengan tuduhan pencurian. Akibat laporan ini, penggugat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut kini telah memasuki sidang ke-7 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Diberitakan sebelumnya Carles Paizer Rambe, S.H., selaku kuasa hukum tergugat, menyoroti kelemahan keterangan saksi dari pihak penggugat. Ia mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak memahami substansi gugatan.
"Saksi yang dihadirkan penggugat tidak mampu menjelaskan dasar gugatan secara jelas. Bahkan, mereka memberikan surat pernyataan tanpa memahami isinya, sehingga keterangan menjadi kabur dan tidak relevan," tegas Carles.
Carles juga menyatakan bahwa pihak tergugat akan menghadirkan saksi ahli pada sidang mendatang untuk memperkuat posisi hukum kliennya.
Sementara itu, Armin Sulaiman Lubis, S.H., kuasa hukum penggugat, tidak tinggal diam. Ia mengakui bahwa saksi penggugat masih memiliki kelemahan dalam memberikan keterangan, tetapi tetap optimis.
"Kami akan menyiapkan argumen kuat untuk kesimpulan sidang demi memperjuangkan hak klien kami," ujar Armin. Ia juga berharap media terus mengawal kasus ini demi terciptanya proses hukum yang transparan dan adil.
Kantor Hukum The Lion and Partners, yang terdiri dari Armin Sulaiman Lubis, S.H., Syukri Hamonangan Dalimunthe, S.H., dan Carles Paizer Rambe, S.H., berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga selesai.
Mereka memastikan setiap tahapan sidang berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat.zal
sumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
NewsResmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kotaMedan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
HukumPerkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kotaSPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kotaJAKARTA SUMUT24.CO Menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) keXI dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke66 Ormas Pemuda Pancasila, panit
NewsAkan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan
kotaPerkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama.
kotaBertemu Ketua NasDem SumutKapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf
kotaDPRD Sumut Soroti Surat Edaran Sekda ASN Beli Cabai Buruk, Desak Evaluasi Dan Ganti Dirut PT Dirga Surya
kota