Rabu, 11 Februari 2026

Hakim Sakit, Persidangan Kasus Sengketa Lahan Sawit di Paluta Ditunda, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan

Administrator - Jumat, 17 Januari 2025 17:07 WIB
Hakim Sakit, Persidangan Kasus Sengketa Lahan Sawit di Paluta Ditunda, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Sidang kasus sengketa lahan sawit yang melibatkan penggugat dan tergugat di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Dolok Sigompolon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali mengalami penundaan, Jumat (17/1/2024).

Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan, dimana hari ini hanya dihadiri hakim tunggal yakni Riky Galingging, SH. MH yang memimpin persidangan.

Oleh karenanya Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat. Hal ini sesuai permintaan kuasa hukum penggugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat, 10 Januari 2025.

Jika penggugat gagal menghadirkan saksi tambahan, kuasa hukum tergugat akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memulai proses pembuktian dari pihak tergugat. Pernyataan ini disampaikan oleh Armin Sulaiman Lubis, S.H., salah satu kuasa hukum tergugat.

"Terkait agenda sidang minggu depan apabila Penggugat tidak dapat menghadirkan saksi dari Penggugat sendiri, maka kami dari Kuasa Hukum Tergugat akan memohon ke Majelis hakim untuk memberikan kesempatan Pembuktian dari Kami selaku Tergugat untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya," ujarnya

Kasus ini bermula dari penjualan lahan sawit seluas satu hektare oleh salah satu ahli waris kepada Zamaluddin Rambe. Meskipun proses jual beli dinyatakan sah secara hukum, pihak penggugat—mantan ahli waris lahan tersebut—tetap memanen hasil sawit dari lahan yang telah dijual.

Merasa dirugikan, Zamaluddin Rambe melaporkan penggugat dengan tuduhan pencurian. Akibat laporan ini, penggugat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut kini telah memasuki sidang ke-7 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Diberitakan sebelumnya Carles Paizer Rambe, S.H., selaku kuasa hukum tergugat, menyoroti kelemahan keterangan saksi dari pihak penggugat. Ia mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak memahami substansi gugatan.

"Saksi yang dihadirkan penggugat tidak mampu menjelaskan dasar gugatan secara jelas. Bahkan, mereka memberikan surat pernyataan tanpa memahami isinya, sehingga keterangan menjadi kabur dan tidak relevan," tegas Carles.

Carles juga menyatakan bahwa pihak tergugat akan menghadirkan saksi ahli pada sidang mendatang untuk memperkuat posisi hukum kliennya.

Sementara itu, Armin Sulaiman Lubis, S.H., kuasa hukum penggugat, tidak tinggal diam. Ia mengakui bahwa saksi penggugat masih memiliki kelemahan dalam memberikan keterangan, tetapi tetap optimis.

"Kami akan menyiapkan argumen kuat untuk kesimpulan sidang demi memperjuangkan hak klien kami," ujar Armin. Ia juga berharap media terus mengawal kasus ini demi terciptanya proses hukum yang transparan dan adil.

Kantor Hukum The Lion and Partners, yang terdiri dari Armin Sulaiman Lubis, S.H., Syukri Hamonangan Dalimunthe, S.H., dan Carles Paizer Rambe, S.H., berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga selesai.

Mereka memastikan setiap tahapan sidang berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sengketa Lahan 190 Hektar Memanas Masuk Pokok Perkara, PT Agincourt Resources Diminta Hentikan Operasi dan Taat Hukum
Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Kapolres Padangsidimpuan Kunjungi Kantor JMSI Tabagsel
komentar
beritaTerbaru