Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
News
Baca Juga:
- Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
- GERAK CEPAT TIM URC POLRESTA DELI SERDANG, TIGA TERDUGA PELAKU PENCURIAN ALAT MUSIK DI GEREJA BERHASIL DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN
- Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRH (56), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Aidun Putra Harahap.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor memperoleh informasi dari saksi bahwa korban, seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, dibawa oleh terlapor ke dalam rumah kosong tersebut.
Saksi kemudian melihat bahwa terlapor dan korban berada di dalam rumah dalam kondisi tidak berpakaian. Keterangan ini diperkuat oleh pengakuan korban yang menyebutkan bahwa dirinya dipaksa masuk ke lokasi oleh pelaku disertai ancaman verbal.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan indikasi trauma akibat penetrasi benda tumpul pada organ intim korban. Selain itu, disebutkan bahwa korban belum pernah melahirkan atau mengalami keguguran.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
"Perkara ini menjadi perhatian kami. Tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan pelaku akan diproses secara maksimal," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Saat ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual di wilayah hukumnya.zal
Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
News
Dari Karo hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri untuk Siswa Terdampak MBG
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakuk
News
Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma
News
DAIRI Sabam Sibarani resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi melalui Musyawarah Daerah (Musda) keX DPD Partai Golk
Politik
Bupati Palas Putra Mahkota Panggil 453 Guru PAI, Pesannya Tegas Bentuk Generasi Beriman dan Berakhlak
News
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut
News
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Madina, Guru Didorong Mengajar Lebih Tenang dan Paham Hukum
News
Saharuddin Koornas Gebrak Sarankan Wapres Gibran Segera Mundur &ldquoLebih Beretika dan Jadi Catatan Sejarah&rdquo
News
Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
News