BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
Baca Juga:
Kasus ini melibatkan pemotongan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2024), Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa Akhiruddin Nasution terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua primer.
Namun, kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Akhiruddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan Ismail Fahmi Siregar,Mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Ismail diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar kerugian negara tersebut. Hingga kini, Ismail Fahmi Siregar belum berhasil ditangkap dan telah masuk dalam daftar buronan nomor satu di kejaksaan negeri (Kejari) kota salak padangsidimpuan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
_"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,"_ kata hakim Yusafrihardi Girsang.
Meskipun demikian, JPU tetap berupaya mengejar tanggung jawab keuangan dari tersangka utama, Ismail Fahmi Siregar, yang dinilai memiliki peran besar dalam praktik korupsi ini.
Ismail Fahmi Siregar yang kini berstatus DPO diduga menjadi otak utama dalam pemotongan dana desa se-Kota Padangsidimpuan.
JPU menyebutkan bahwa peran Ismail sangat signifikan dalam memuluskan tindakan korupsi yang merugikan negara. Pihak berwenang kini tengah berupaya keras untuk menangkap Ismail dan menyeretnya ke meja hijau.
"Kami terus melakukan pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk segera menangkap tersangka Ismail Fahmi Siregar,"_ ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai buron, Ismail diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat berharap agar Ismail Fahmi Siregar segera ditangkap dan diadili untuk memberikan keadilan serta mengembalikan kerugian negara.
Pengawasan terhadap penggunaan dana desa perlu diperketat, terutama dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan daerah.
Penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku korupsi, termasuk buronan seperti Ismail Fahmi Siregar, diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.zal
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersam
Umum