Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
News
Baca Juga:
Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.
Seperti FS (41) Alamat kel.Kampung Masjid Pirak kec.Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki - laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.
"Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi kec.Medan Sunggal
Lebih lanjut, Plh.Kasi Humas menerangkan saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur".katanya
"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.FAHMI als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto". terangnya
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH
Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup".tegas Plh.Kasi Humas.(W02)
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
News
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
sumut24.co MedanGotong royong membersihkan kawasan Islamic Center, Medan Labuhan, tidak ingin berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemko
kota
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coSelama puluhan tahun, jeans te
Umum
Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi
Kota
sumut24.co JakartaSamsung Electronics Indonesia secara resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A08 ke pasar tanah air sebagai pilihan smartpho
Ekbis
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News
Pertandingan Persahabatan Sepak Bola, PJU Polresta Deli Serdang VS Pemkab Serdang Bedagai
News
sumut24.co MedanMahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2023, Esth
Profil