Jumat, 17 April 2026

PH Sebut Bebasnya Tuntutan Jaksa Terhadap Herli dan Priska Ada Indikasi Permainan Hakim dan Terdakwa Juga Jaksa, Irwan Sitanggang Akan Surati Hakim da

Administrator - Rabu, 24 April 2024 22:04 WIB
PH Sebut Bebasnya Tuntutan Jaksa Terhadap Herli dan Priska Ada Indikasi Permainan Hakim dan Terdakwa Juga Jaksa, Irwan Sitanggang Akan Surati Hakim da
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Paska putusan bebas 2 (dua) terdakwa kasus penganiayaan yakni, Herli Supristian dan Priska Ceria yang dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Irwan Sitanggang Pengacara Hukum (PH) Junaini (korbannya) akan menyurati Mahkamah Agung.


Menurut Irwan Sitanggang, upaya menyurati Jaksa yang menangani putusan perkara terhadap klien nya (Junaini) dan melaporkan hasil putusan sidang kepada Mahkamah Agung.


Sebab, selaku PH korban dirinya merasa tidak puas atas putusan bebas penagan kasus kliennya (Junaini) ada indikasi permainan antara hakim dan terdakwa juga Jakaa saat berlangsungnya sidang pembacaan putusan, Kamis 28 Maret 2024 lalu.


"Kuat dugaan ada indikasi permainan antara hakim dan terdakwa juga Jaksa. Jadi, dalam persoalan ini, saya selaku kuasa hukum klien saya (Junaini) akan menyurati Mahkamah Agung, dan Jaksa untuk terus secepatnya melakukan kasasi," ujar Irwan, Rabu (24/4/2024) kepada wartawan.


Lanjut dikatakan Irwan Sitanggang, sesuai pembicaraan dirinya kepada jaksa padaa saat bertemu beberapa waktu lalu, mengapa Jaksa mem P21 kan perkara tersebut dari polisi (penyidik). Sebab, Jaksa meyakini dengan cukupnya barang bukti maka penangan dinyatakan P21.


"Hukum dinegara ini harus benar benar dijalankan dan dilaksanakan serta ditegakkan sesuai tugas pokok dan pungsi (tupoksi) yang berlandaskan undang undang yang berlaku," tegas Irwan Sitanggang SH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Suasana Haru dan Penuh Makna: Wakil Bupati Asahan Lepas 26 Calon Jamaah Haji di Aula PT Socfindo
Rakortekrenbang se-Provinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
komentar
beritaTerbaru