Rabu, 15 April 2026

PH Sebut Bebasnya Tuntutan Jaksa Terhadap Herli dan Priska Ada Indikasi Permainan Hakim dan Terdakwa Juga Jaksa, Irwan Sitanggang Akan Surati Hakim da

Administrator - Rabu, 24 April 2024 22:04 WIB
PH Sebut Bebasnya Tuntutan Jaksa Terhadap Herli dan Priska Ada Indikasi Permainan Hakim dan Terdakwa Juga Jaksa, Irwan Sitanggang Akan Surati Hakim da
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Paska putusan bebas 2 (dua) terdakwa kasus penganiayaan yakni, Herli Supristian dan Priska Ceria yang dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Irwan Sitanggang Pengacara Hukum (PH) Junaini (korbannya) akan menyurati Mahkamah Agung.


Menurut Irwan Sitanggang, upaya menyurati Jaksa yang menangani putusan perkara terhadap klien nya (Junaini) dan melaporkan hasil putusan sidang kepada Mahkamah Agung.


Sebab, selaku PH korban dirinya merasa tidak puas atas putusan bebas penagan kasus kliennya (Junaini) ada indikasi permainan antara hakim dan terdakwa juga Jakaa saat berlangsungnya sidang pembacaan putusan, Kamis 28 Maret 2024 lalu.


"Kuat dugaan ada indikasi permainan antara hakim dan terdakwa juga Jaksa. Jadi, dalam persoalan ini, saya selaku kuasa hukum klien saya (Junaini) akan menyurati Mahkamah Agung, dan Jaksa untuk terus secepatnya melakukan kasasi," ujar Irwan, Rabu (24/4/2024) kepada wartawan.


Lanjut dikatakan Irwan Sitanggang, sesuai pembicaraan dirinya kepada jaksa padaa saat bertemu beberapa waktu lalu, mengapa Jaksa mem P21 kan perkara tersebut dari polisi (penyidik). Sebab, Jaksa meyakini dengan cukupnya barang bukti maka penangan dinyatakan P21.


"Hukum dinegara ini harus benar benar dijalankan dan dilaksanakan serta ditegakkan sesuai tugas pokok dan pungsi (tupoksi) yang berlandaskan undang undang yang berlaku," tegas Irwan Sitanggang SH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
Vonis 20 Tahun Masih Dinilai Tidak Adil, Tim Hukum Khairul Arabi Langsung Ajukan Banding
Bakti Sosial HKG Ke 54, TP PKK Sumut Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Asahan
Isu Pelecehan Guncang Kades Jupri, Istri dan Kuasa Hukum Buka Suara Tegas: Jangan Putarbalikkan Fakta!
Pamit Penuh Haru, "Sahabat Anak" Iptu Sujarwo Tinggalkan Polsek Pantai Labu untuk Mengabdi di Garda Depan Siber Polda Sumut
Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Digelar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru