Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Sudah tiga bulan berjalan laporan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (
Curat) di Jalan Peratun Dusun VIII, Lorong Ayam, Desa Medan Estate, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum juga ada titik terangnya.
Korban, bernama Rosni Ritonga (56) sangat kecewa dengan kinerja
Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan yang sampai saat ini belum bekerja, dan hanya berjanji-janji saja akan melakukan penangkapan kepada tersangka pelaku yang berinisial TB.
Menurut keterangan korban, dirinya sudah membuat laporan pada tanggal 11 Desember 2023 dengan bukti LP/B/2302/XII/2023/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN)POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Desember 2023 pukul 15.25 WIB.
Sementara, semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan, juga bukti sudah diamankan oleh pihak
Polsek Percut Sei Tuan, namun belum juga ditangkap pelakunya.
"Kecewa pasti, sebab kinerja
Polsek Percut Sei Tuan belum juga menangkap tersangka pelakunya. Sementara masyarakat sudah resah dengan kejadian ini. Karena masyarakat setempat sudah banyak yang kehilangan juga sepeda motor," ujar Rosni Ritonga yang akrab dipanggil Nanik, Selasa (20/2/2024) kepada wartawan.
Menurut korban, atas peristiwa tersebut sudah mengalami kerugian lebih kurang Rp 6 juta dengan rincian, uang cash 5,20 juta, 2 goni beras 5 kg, 15 bungkus rokok sempurna, dan 5 bungkus rokok Surya.
"Saya berharap polisi segera menangkap pelaku karena dengan belum ditangkapnya, takutnya kejadian serupa akan terulang kembali. Sebab, masyarakat sudah gerah dengan pelaku yang berseliweran di daerah itu," pungkas Rosni Ritonga.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News