Sabtu, 26 Juli 2025

Musnahkan Narkoba, Polda Sumut Selamatkan 291.700 Orang

Administrator - Rabu, 17 Januari 2024 19:34 WIB
Musnahkan Narkoba, Polda Sumut Selamatkan 291.700 Orang
Herman Koto
Foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (17/1/2024)(W05)
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:


Berbagai upaya dilakukan para pelaku narkoba untuk dapat memuluskan aksinya mengedarkan barang haram tersebut.

Salah satunya adalah, menjemput narkotika jenis sabu-sabu di tengah laut perbatasan negara Malaysia dan menyembunyikan dalam ikat pinggang.

"Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu adalah, para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan, kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan disimpan dalam rumah," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (17/1/2024).

Itu diungkapkan Yemi saat pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika hasil penmgkalan dari sejumlah lokasi selama 53 hari mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024, Rabu (17/1/2024).

Yemi Mandagi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.

"Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Yemi mengungkapkan, Direktorat Narkoba Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

"Ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel, kemudian dibawa menggunakan bus penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut. Narkotika jenis sabu itu lalu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu dibawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung," ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Yemi menegaskan, pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

"Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba," pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Asahan Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Pemuda Pemeras Pedagang Mengaku Anak Kasat Narkoba Diamankan Polsek Medan Tembung, Ini Kata Humas Polrestabes Medan
Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
Terkait Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI Pelaku Lain Diburu
Unit Opsnal Satnarkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Dalam
komentar
beritaTerbaru