Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Herli Supristian, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Kamis (14/12/2023) besok.
Pasalnya, Herli Suprisrian bersama anaknya, Priska Ceria Als Ima yang juga Oknum Pegawai Honor di Dinas Pendidikan Kab. Batubara, harus sama-sama duduk sebagai terdakwa lantaran pada 17 Mei 2023 lalu terbukti bersama-sama menganiaya, Junaini mantan istri oknum ASN itu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihat awak media ini, Rabu 13 Desember 2023, terdakwa, Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima akan menjalani sidang kedua dalam agenda keterangan saksi pada tanggal 13 Desember 2023.
Dalam SIPP PN Kisaran itu juga diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa tersebut yakni Herry Abadi Sembiring, S.H.
Diketahui dalam SIPP PN Kisaran itu itu, kronologis terdakwa Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima jadi pesakitan di hadapan Meja Hijau PN Kisaran lantaran pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana penganiayaan kepada mantan istri siri Herli bernama Juniani.
Dimana pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB kedua terdakwa datang menemui saksi Juniani di Dusun II Desa Bangun Sari, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara untuk menanyakan surat rumah yang ditempati oleh saksi Juniani.
Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata kepada saksi Juniani “Hei lonte, kau balikkan surat rumah iniâ€, kemudian saksi Juniani menjawab “kok kau minta kepada saya, itu kan sudah jadi hak saya, itu sudah saya beli dari suamimu†kemudian terdakwa I berkata “nggak ada itu saya jual kepada kamu, bawak kemari surat itu, bawak kemariâ€.
Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata “hei lonte, lonteâ€, karena perkataan tersebut saksi Juniani mengusir terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Ratna Juwita keluar dari rumah saksi Juniani namun setelah keluar dari rumah saksi Juniani, terdakwa II dan saksi Ratna Juwita masih terus memaki saksi Juniani, kemudian terdakwa II mendatangi saksi Juniani dan mendorong-dorong saksi Juniani dengan menggunakan helm dibagian Pundak belakang saksi Juniani, kemudian terdakwa I datang sambil mengatakan “hei lonte kau†sambil mencekik dan memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah mulut saksi Juniani sehingga gigi saksi Juniani patah, kemudian saksi Juniani didorong kearah tiang jemuran sehingga tersungkur tidak sadarkan diri.
Selanjutnya datang saksi Misdi dan saksi Saripin mengangkat saksi Juniani kedalam rumah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 445/2564/VER/RSUD-BB/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herizah Maulida M, dengan kesimpulan dijumpai tindak kekerasan pada kepala dan mulut sehingga gigi korban tanggal.
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(W02)
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota