37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- 37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
- BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
- Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 2025-2026,AKBP Dodik Yulianto : Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
Terdakwa Modern Kacaribu, Nahkoda Kapal Camar Mulia dituntut hukuman selama 3 tahun penjara atas kasus penyeludupan 45 ton ikan dari Pelabuhan Tanjungbalai ke Malaysia tanpa dilengkapi SIPI (Surat Izin Pengangkutan Ikan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai Friska Apni selain menuntut terdakwa dengan penjara selama 3 tahun, juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 3 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim Marsudin Nainggolan.
Dalam kasus ini, Modern Kacaribu selaku nahkoda sudah enam kali membawa kapal kargo Camar Mulia dari Pelabuhan Tanjungbalai menuju Malaysia. Akhir tahun 2015 lalu, Modern ditangkap kapal patroli sekitar 1 mil dari Pelabuhan Tanjung Balai karena membawa 45 ton ikan dan sayuran tanpa disertai dokumen lengkap.
Modern menyebutkan, selama enam kali menahkodai kapal dari Tanjung Balai menuju Port Klang Malaysia, hanya tiga kali dirinya membawa ikan dan sayuran. Keberangkatan terakhir, ia membawa dalam jumlah paling banyak yakni 640 box ditambah sayuran hingga total sebanyak 45 ton sebesar 80 persen lebih ikan. Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan Modern adalah mencampur ikan dengan sayuran.
“Saya diberi tugas oleh pemilik kapal bernama Robinson (WNI) untuk mengantarkan ikan dan sayuran dari Tanjungbalai ke Malaysia. Pengiriman dilakukan pada malam hari. Baru berjalan beberapa menit (sekitar 1 mil) dari pelabuhan, saya ditangkap kapal patroli,” sebut Modern.
Ketika sampai di Malaysia nanti, ada tiga orang yang menampungnya. Setelah isi kapal habis, dia langsung kembali ke Tanjungbalai. Modern mengaku tidak tahu menahu bagaimana transaksi dari ikan dan sayuran tersebut dan tidak mengenal tiga orang yang menampungnya di Malaysia.
Sebagai nahkoda, Modern paham bahwa untuk membawa ikan diperlukan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun peraturan-peraturan mengenai pengangkutan ikan. (Iin)
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News