Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terdakwa Modern Kacaribu, Nahkoda Kapal Camar Mulia dituntut hukuman selama 3 tahun penjara atas kasus penyeludupan 45 ton ikan dari Pelabuhan Tanjungbalai ke Malaysia tanpa dilengkapi SIPI (Surat Izin Pengangkutan Ikan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai Friska Apni selain menuntut terdakwa dengan penjara selama 3 tahun, juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 3 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim Marsudin Nainggolan.
Dalam kasus ini, Modern Kacaribu selaku nahkoda sudah enam kali membawa kapal kargo Camar Mulia dari Pelabuhan Tanjungbalai menuju Malaysia. Akhir tahun 2015 lalu, Modern ditangkap kapal patroli sekitar 1 mil dari Pelabuhan Tanjung Balai karena membawa 45 ton ikan dan sayuran tanpa disertai dokumen lengkap.
Modern menyebutkan, selama enam kali menahkodai kapal dari Tanjung Balai menuju Port Klang Malaysia, hanya tiga kali dirinya membawa ikan dan sayuran. Keberangkatan terakhir, ia membawa dalam jumlah paling banyak yakni 640 box ditambah sayuran hingga total sebanyak 45 ton sebesar 80 persen lebih ikan. Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan Modern adalah mencampur ikan dengan sayuran.
“Saya diberi tugas oleh pemilik kapal bernama Robinson (WNI) untuk mengantarkan ikan dan sayuran dari Tanjungbalai ke Malaysia. Pengiriman dilakukan pada malam hari. Baru berjalan beberapa menit (sekitar 1 mil) dari pelabuhan, saya ditangkap kapal patroli,” sebut Modern.
Ketika sampai di Malaysia nanti, ada tiga orang yang menampungnya. Setelah isi kapal habis, dia langsung kembali ke Tanjungbalai. Modern mengaku tidak tahu menahu bagaimana transaksi dari ikan dan sayuran tersebut dan tidak mengenal tiga orang yang menampungnya di Malaysia.
Sebagai nahkoda, Modern paham bahwa untuk membawa ikan diperlukan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun peraturan-peraturan mengenai pengangkutan ikan. (Iin)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota