37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
MEDAN | SUMUT24 Sat Reskrim Polresta Medan kembali berhasil menangkap dua begal yang selalu melakukan aksinya dengan sadis di Kota Medan. Begal sadis ini ternyata masih Anak Baru Gede (ABG). Diketahui kedua pelaku yakni AS (16) dan rekanya Ari Purba (18) yang berhasil di tangkap pada malam hari.
Baca Juga:
- 37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
- BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
- Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 2025-2026,AKBP Dodik Yulianto : Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
“Begitu kita mendapatkan laporan dari warga, bahwasanya di kawasan Kampung Lalang Medan Sunggal terjadinya begal, kita secapatnya menyisir kawasan tanah garapan Marelan dan berhasil menemukan kedua begal tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Bayu Samara, Selasa(2/2).
Diketahui salah satu tersangka merupakan pelajar SMA yang tinggal di Jalan Karya VII Gang Tambunan Medan Helvetia sedangkan tersangka yang lain bekerja sebagai kuli bangunan yang tinggal di Jalan Karya VII. Selain mengamankan kedua pelaku, Bayu juga mengaku mengamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksinya. “Saat kami melakukan pemeriksaan kami menemukan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan hasil begal yakni Honda Vario BK 5652 AFN warna putih dan Honda Beat BK 6087 AEA warna merah dan 1 buah senjata tajam (sajam) yang berjenis kelewang yang digunakan untuk menakutkan dan melumpuhkan korbannya,” ujarnya.
Menurut Bayu, meski beraksi di tempat yang berbeda, namun AS dan Ary merupakan satu sindikat yang bermarkas di kawasan Marelan. Saat ini petugas tengah memburu anggota sindikat lainnya. “Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,†pungkasnya (RC)
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News