Rabu, 15 Oktober 2025

6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 03 Februari 2016 10:03 WIB
6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Jaksa menuntut 6 WNI jebolan ISIS bervariasi, dari 5-8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS. Masih-masing terdakwa dituntut:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara. 2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara. 3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara. 4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara. 5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara. 6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara.

Mereka semua dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa ini terbang ke Suriah secara bergelombang. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa kebaratan.

“Harusnya melihat fakta persidangan, kalau kita ikut sidang dari awal sampai saksi kita terlihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma beli tiket ke Turki, tapi dituntut sama. Ini terlalu tinggi tuntutannya,” kata pengacara terdakwa, Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Selasa (2/2). (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kesbangpol  Sumut Mulyono: Proterksi  Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut
Kahiyang Ayu Ajak Anak-Anak Cintai Budaya Lewat Lomba Membatik di Sergai
KAMAK Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kebocoran PAD Deli Serdang, Kepala Bapenda dan 20 Perusahaan Diduga Terlibat Permainan Pajak
DPP KAMUS Sesalkan Tayangan “Xpose Uncensored” yang Dinilai Berpotensi Cemarkan Citra Pesantren
Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal Nasution : Media Punya Tanggung Jawab Moral dalam Mencerdaskan Masyarakat
Kepala SMKN 1 Padangsidimpuan Adanan Harahap Apresiasi Kegiatan Literasi Digital JMSI Tabagsel
komentar
beritaTerbaru