Minggu, 05 April 2026

6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 03 Februari 2016 10:03 WIB
6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Jaksa menuntut 6 WNI jebolan ISIS bervariasi, dari 5-8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS. Masih-masing terdakwa dituntut:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara. 2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara. 3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara. 4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara. 5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara. 6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara.

Mereka semua dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa ini terbang ke Suriah secara bergelombang. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa kebaratan.

“Harusnya melihat fakta persidangan, kalau kita ikut sidang dari awal sampai saksi kita terlihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma beli tiket ke Turki, tapi dituntut sama. Ini terlalu tinggi tuntutannya,” kata pengacara terdakwa, Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Selasa (2/2). (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru