Rabu, 11 Februari 2026

6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 03 Februari 2016 10:03 WIB
6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Jaksa menuntut 6 WNI jebolan ISIS bervariasi, dari 5-8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS. Masih-masing terdakwa dituntut:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara. 2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara. 3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara. 4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara. 5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara. 6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara.

Mereka semua dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa ini terbang ke Suriah secara bergelombang. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa kebaratan.

“Harusnya melihat fakta persidangan, kalau kita ikut sidang dari awal sampai saksi kita terlihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma beli tiket ke Turki, tapi dituntut sama. Ini terlalu tinggi tuntutannya,” kata pengacara terdakwa, Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Selasa (2/2). (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
TNI Hadir untuk Rakyat, Satgas TMMD ke-127 Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Tapsel
Rumah Nyaris Roboh Kini Kokoh, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Hadir untuk Warga Sangkunur
Percepat Konektivitas Desa, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Kebut Pembangunan Jembatan Batu Rosak–Huta Tonga
Gotong Royong Satgas TMMD ke-127, Rumah Tak Layak Huni di Sangkunur Direhab Total
Tak Hanya Bangun Jalan, Satgas TMMD ke-127 Beri Pengobatan Gratis, Warga Ucapkan Terima Kasih
Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan
komentar
beritaTerbaru