Senin, 22 Desember 2025

6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 03 Februari 2016 10:03 WIB
6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Jaksa menuntut 6 WNI jebolan ISIS bervariasi, dari 5-8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS. Masih-masing terdakwa dituntut:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara. 2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara. 3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara. 4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara. 5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara. 6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara.

Mereka semua dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa ini terbang ke Suriah secara bergelombang. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa kebaratan.

“Harusnya melihat fakta persidangan, kalau kita ikut sidang dari awal sampai saksi kita terlihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma beli tiket ke Turki, tapi dituntut sama. Ini terlalu tinggi tuntutannya,” kata pengacara terdakwa, Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Selasa (2/2). (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,    Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 2025-2026,AKBP Dodik Yulianto : Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
komentar
beritaTerbaru