MEDAN |
Lapak/lokasi praktek perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan di Pasar 12 Jalan Nusa Indah I, Psr Empat Desa Marindal Dua, Kecamatan Patumbak tepatnya di warung Pak Zack diduga abaikan intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.
Sebab, walau oprasi perjududian tembak ikan itu sempat tutup sejenak, aktivitas praktek perjudian game ketangkasan masih tetap berlanjut. Padahal, warung itu sudah sempat dilakukan penggerebekan oleh pihak Polda Sumut saat bulan suci ramanadan 1444 H kemarin.
Menurut keterangan pemilik warung pak zek kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) menyebutkan bahwa, pemilik mesin judi tembak ikan itu berinisial “PR”.
“Saya hanya pemilik dan menyewakan warung saya untuk jualan. Kalau soal mesin tembak ikan langsung saja kordinasi sama “PR” pemilik mesin Tembak ikan,” sebutnya.
Sementara, “PR” yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya terkait kebenaran mesin judi ikan miliknya tersebut, tidak menjawab.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News