P.Sidimpuan I Sumut24.co
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidimpuan memasuki babak baru. Pasalnya, saat ini Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Sumatera Utara (Sumut) , Selasa (23/5/23).
Sebelumnya pada tanggal Rabu 7/12/22 (5 Bulan yang lalu) adanya Dalam penetapan sebagai tersangka Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor : 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.302.904.066.45,- (dua miliar tiga ratus dua juta Sembilan ratus empat ribu enam puluh enam rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manulang SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni,
1.HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,
2.BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum RIKI PANJAITAN), dan
3.MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.
Dari pantauan, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Yunius mengatakan, perkara yang menjerat para tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000 yang berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
“Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News