Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
TAPSEL I Sumut24.co
Baca Juga:
Penasihat Hukum Zulkifli Lubis (ZL) dan Rudi Saputra (RS) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kasibun Daulay SH meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, pihak Kejari Tapsel harus bersikap profesional dan lebih konfrehensif dalam mengusut perkara yang telah menjerat kliennya tersebut, yang mana menurutnya penyidik harus menyasar pihak-pihak yang paling bertanggungjawab, bukan malah memilih-milih pihak yang posisi politiknya paling lemah saja yang dijadikan Tersangka.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, harus ada persamaan kedudukan dihadapan hukum dengan asas equality before the law, penyidik tidak boleh membeda-bedakan antara warga negara, mereka yang memiliki kedudukan politik dengan yang tidak memiliki kedudukan politik harus mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Proses hukum harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,â€tegas Kasibun Daulay.
Sebagaimana diketahui, ZL dan RS, kedua-duanya adalah mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapanuli Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap – 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah Kejari Tapsel melaksanakan Gelar Perkara (Ekspose) atas Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Penggunaan Dana Hibah Oleh KONI Cabang Tapsel Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 pada tanggal 24 Januari 2023 di kantor Kejari setempat.
Lebih lanjut Kasibun Daulay menyampaikan dugaannya, bahwa menurutnya, ada kejanggalan serta dugaan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Tapsel terutama dalam penetapan status tersangka yang hanya menyasar kliennya saja, yang padahal ada pihak-pihak lain yang dianggap lebih bertangungjawab.
Menurutnya, seolah-olah dengan ditetapkannya dua orang Ketua KONI Tapsel dari dua priode pengurusan yang berbeda, peristiwa Tindak Pidana Korupsi itu dapat berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang atau pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk mencairkan dan menggunakan dana negara tersebut.
Maka oleh karena itu Advokat Kasibun Daulay, meminta proses hukum terhadap perkara ini harus transparan, harus objektif. Menurutnya, aparat Penegak Hukum harus adil sejak dalam alam pikiran, jangan mengambang dan seolah-olah ada yang disembunyikan dan diselamatkan.zal
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota