MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Developer bangunan di Jalan Tuasan Pasar II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan di Jalan Ampera Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan diduga menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Pasalnnya bangunan mewah yang lebih dari sepuluh unit tersebut diduga melakukan manipulasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Dari investigasi Media Sumut24 Group, kedua bangunan mewah itu terkesan menghambat program yang sedang di jalankan oleh Walikota Medan dalam menciptakan pemasukan PAD.
Bahkan pihak developer/pengembang disinyalir melanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pihak developer masi saja tetap melakukan aktivitas pembangunan.
Bahkan menurut informasi dilapangan bangunan tersebut diduga di Backingi oleh oknum yang mengaku tim Sukses nya dari menantu Jokowi sewaktu men calonkan menjadi Walikota pada masa itu.
Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis dikonfirmasi melalui Kabid Penanggulangan Lingkungan dan Bangunan Perkim Kota Medan, Ihwan Damanik mengatakan, kedua bangunan tersebut sudah diproses untuk penindakan.
“Untuk bangunan di Jalan Tuasan, penindakannya sudah dalam proses yakni pemberian Surat No.640/SP-2987 tgl 22 Desember 2022. Sedangkan bangunan di Jalan Ampera No. 640/SP-3043 tgl 29 Des 2022. Artinya, kedua bangunan tersebut sudah SP2, sedangkan bangunan Jalan Tuasan sudah ditangani Satpol PP,” ujar Ihwan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News