Rabu, 24 Desember 2025

SAT NARKOBA BERHASIL AMANKAN PENGEDAR GANJA KERING

Administrator - Selasa, 08 November 2022 05:40 WIB
SAT NARKOBA BERHASIL AMANKAN PENGEDAR GANJA KERING

Madina,Sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, mengamankan HS (27) alias T, warga Banjar Silangit Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan akibat keterlibatan dalam menjual barang Haram Narkotika Golongan I jenis ganja kering siap edar sebanyak 723, 83 gram.

Baca Juga:

T diamankan dengan cara penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) oleh 2 orang personel Satresnarkoba pada, Jum’at (4/11/22) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S S.IK., S.H ., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.M mengatakan penangkapan T tidak ada ditemukan perlawanan dan personil yang melakukan penyamaran itu tidak sama sekali dikenal oleh tersangka.

Informasi keberadaan T, kata Irwan diperoleh dari masyarakat sekitar yang sudah mulai resah melihat aksi tersangka dalam penjualan narkoba.

“Waktu itu T sedang berada di gubuk milik warga di Banjar Silangit. Kemudian anggota yang menyamar datang menghampiri untuk membeli ganja. Ada dua jenis tempat penyimpanan ganja, 1 paket dikantong dan lainnya berada di plastik kresek warna biru,” katanya, Senin (7/11/22).

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotasiantar khususnya terhadap pengurus polisi masyarakat (Polmas) yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini terungkap atas bantuan masyarakat sekitar melalui perbantuan Polmas. Satresnarkoba mengapresiasi kinerja Polmas Kotasiantar, mereka sangat membantu dalam hal pengungkapan narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 114 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Kurungan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru