Rabu, 24 Desember 2025

Melanggar PP 16 2021, Trantib Himbau Bangunan di Jln Cendrawasih III Hentikan Aktivitas, Lurah Diminta Evaluasi Kinerja Kepling VIII Gelatik

Administrator - Senin, 31 Oktober 2022 08:49 WIB
Melanggar PP 16 2021, Trantib Himbau Bangunan di Jln Cendrawasih III Hentikan Aktivitas, Lurah Diminta Evaluasi Kinerja Kepling VIII Gelatik

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa dua buah bangunan di Jln. Cendrawasih III, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Seituan yang diduga belum memenuhi unsur persyarataan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP 16 Thn 2021 terealisasi dari Dinas Cipta Karya, pihak Pemerintah Kecamatan Percut Seituan melalui Trantib Kecamatan telah melayangkan surat teguran tertulis terhadap pemilik bangunan.

Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri SSTP melalui Kasi Trantib Kec. Percut Seituan, Harun Indra Mulia kepada wartawan, Senin (31/10/2022) menjelaskan bahwa, pemilik kedua bangunan telah datang ke Trantib Kecamatan memenuhi panggilan.

“Kedua pemilik bangunan, Jenny Erlina dan Fadli telah datang ke Trantib Kecamatan terkait izin PBG yang belum mereka miliki dari dinas Cipta Karya Kab. Deliserdang,” ujar Harun, Senin (31/10/2022).

Masih dijelaskan Kasi Trantib, kepada pemilik bangunan, Jenny dan Fadli pihak Trantib telah menghimbau agar tidak melakukan aktivitas pengerjaan bangunan sebelum pengurusan izin PBG dikeluarkan dinas terkait.

“Trantib sudah menghimbau dan meminta kepada pemilik agar jangan ada aktifitas dulu sebelum ada izinnya. Bila tidak diindahkan maka akan kita lakukan penyetopan,” sebut Harun.

Untuk diketahui terkait PP 16 Thn 2021 tebtang persoalan izin PBG yang mengacu pada Pasal 24 anfka 1 UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 anfka 1 UU No 28 Thn 2022 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung) dan PP No 36 Thn 2005 tentang PP UU No 28 Thn 2022 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2002) bafi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung terlebih dahulu memiliki izin PBG dimana dalam pengurusannya harus melengkapi 3 dokumen penting terkait Bangunan Gedung.

Akan tetapi, apabila Bangunan Gedung tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme secara teknis memenuhi kewajiban, pemilik bangunan dikenakan sanksi administratif.

Diantara sanksi dimaksud berupa : – Peringatan secara rertulis. – Pembatasan kegiatan pembangunan. – Penghentian sementara arau pemanfaatan bangunan gedung. – Pembekuan persetujuan bangunan gedung. – Pencabutan sertifikat laik fyngsi bangunan gedung atau – Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Kemudian, apabila bangunan gedung tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Lauk Fungsi (SLF) berdasarkan ketentyan PP 16 Thn 2021.

Menyikapi hal tersebut, DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang menghumbau kepada semua pihak yang terkait harus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Dimana kesemuanya adalah atas dasar ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku, ungkap Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang, Sulistius Tarigan.

Tidak hanya itu, DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang juga meminta kepada Camat Percut Seituan dan Lurah Kenangan Baru agar mengevaluasi kinerja Kepling VIII Gelatik yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan bangunan yang diduga bermasalah diwilayahnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru