KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa dua buah bangunan di Jln. Cendrawasih III, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Seituan yang diduga belum memenuhi unsur persyarataan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP 16 Thn 2021 terealisasi dari Dinas Cipta Karya, pihak Pemerintah Kecamatan Percut Seituan melalui Trantib Kecamatan telah melayangkan surat teguran tertulis terhadap pemilik bangunan.
Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri SSTP melalui Kasi Trantib Kec. Percut Seituan, Harun Indra Mulia kepada wartawan, Senin (31/10/2022) menjelaskan bahwa, pemilik kedua bangunan telah datang ke Trantib Kecamatan memenuhi panggilan.
“Kedua pemilik bangunan, Jenny Erlina dan Fadli telah datang ke Trantib Kecamatan terkait izin PBG yang belum mereka miliki dari dinas Cipta Karya Kab. Deliserdang,” ujar Harun, Senin (31/10/2022).
Masih dijelaskan Kasi Trantib, kepada pemilik bangunan, Jenny dan Fadli pihak Trantib telah menghimbau agar tidak melakukan aktivitas pengerjaan bangunan sebelum pengurusan izin PBG dikeluarkan dinas terkait.
“Trantib sudah menghimbau dan meminta kepada pemilik agar jangan ada aktifitas dulu sebelum ada izinnya. Bila tidak diindahkan maka akan kita lakukan penyetopan,” sebut Harun.
Untuk diketahui terkait PP 16 Thn 2021 tebtang persoalan izin PBG yang mengacu pada Pasal 24 anfka 1 UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 anfka 1 UU No 28 Thn 2022 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung) dan PP No 36 Thn 2005 tentang PP UU No 28 Thn 2022 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2002) bafi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung terlebih dahulu memiliki izin PBG dimana dalam pengurusannya harus melengkapi 3 dokumen penting terkait Bangunan Gedung.
Akan tetapi, apabila Bangunan Gedung tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme secara teknis memenuhi kewajiban, pemilik bangunan dikenakan sanksi administratif.
Diantara sanksi dimaksud berupa : – Peringatan secara rertulis. – Pembatasan kegiatan pembangunan. – Penghentian sementara arau pemanfaatan bangunan gedung. – Pembekuan persetujuan bangunan gedung. – Pencabutan sertifikat laik fyngsi bangunan gedung atau – Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Kemudian, apabila bangunan gedung tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Lauk Fungsi (SLF) berdasarkan ketentyan PP 16 Thn 2021.
Menyikapi hal tersebut, DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang menghumbau kepada semua pihak yang terkait harus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Dimana kesemuanya adalah atas dasar ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku, ungkap Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang, Sulistius Tarigan.
Tidak hanya itu, DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang juga meminta kepada Camat Percut Seituan dan Lurah Kenangan Baru agar mengevaluasi kinerja Kepling VIII Gelatik yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan bangunan yang diduga bermasalah diwilayahnya.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota