TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 24 September 2022, sekitar Pukul 01.58 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum berangkat melaut agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Pada Hari Sabtu Tanggal 24 September 2022, sekitar Pukul 01.58 Wib, kapal Patroli II – 1023
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 52,446″ E = 99° 48″ 47,286″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Abdul Gani, dokumen kapalnya juga tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus atau melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Tiga orang, bermuatan kapal fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News