Minggu, 15 Februari 2026

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip, Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pria Pelaku Curat

Administrator - Kamis, 19 Mei 2022 20:16 WIB
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip, Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pria Pelaku Curat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria tersangka pelaku perakara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Adapun pria dimaksud bernama, Petrus Parsaroran Sinaga (36) warga Jalan Air Besih Ujung No A2 Komplek DE Park Village, Kel. Binjai, Kec. Medn Denai.

Tersangka Petrus Parsaroran Sinaga ditangkap petugas pada hari, Senin (10/5/2022) sore pukul 16.30 Wib yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba SH MH.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP: 364 / V/ 2022/ Polsek Medan area/ Polrestabes medan/ Tanggal 10 Mei 2022 pelapor a.n Erfin Indra Salim (korban) warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence No 14, Kel Denai, Kec Medan Denai,” sebut dikatakan Kanit Reskrim AKP Philip A Purba dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.

Lanjut diterangkan AKP Philip bahwa peristiwa tindak Pidana Curat yang dilakoni tersangka berlokasi di tempat Kos kosan Jalan Berdikari, Kel. Medan Petisasah, Kec. Medan Baru.

“Setelah ditangkap, dari tersangka turut berhasil diamankan Barang bukti oleh petugas, 1 (Satu) Buah Air Soft Gun, 1 (Satu) Unit Laptop Merk HP milik korban yang di bawa pelaku, 1 (Satu) Buah Besi Warna Hitam Ukuran +- 40 cm, 1 ( Satu) Buah Headset Merk imperior, Uang sisa hasil kejahatan Rp 550.000, 1 (Satu) Paket Shabu Ukuran Besar, 1 (Satu) Paket Shabu Ukuran Kecil, 73 Butir diduga pil extacy warna hijau, 28 Butir diduga pil extacy warna biru, 1 (Satu) Buah timbangan elektrik, 1 (Satu) Buah skop utk Shabu, Puluhan Plastik Klip Merah. Atas petistiwa itu, korban mengalami kerugian, 1 buah laptop, uang sebesar Rp25.000.000 (transfer melalui mbangking korban ke rekening pelaku),” ungkap Kanit.

Masih dibeberkan Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, kronologis pemangkapan terhadap pelaku dari hasil lidik di lapangan dan diketahui bahawa pelaku sedang berada di Jln. Berdikari Kec. Medan Petisah di sebuah kost kostan.

Mengetahui pelaku berada di Jln. Berdikari Kec. Medan Petisah di sebuah kost kostan, petugas langsung menuju lokasi sesuai informasi dari Informan yang di percaya.

Sambung Kanit lagi, setelah menunggu beberapa saat informan memberi tau bahwa pelaku sedang beradadi dalam kamar kost no 17 di lantai 2. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan di dalam kamar kost tersebut.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan interogasi singakt tentang kejadian yang di lakukan pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban. Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam kamar kost dan ditemukan BB di kamar pelaku. Setelah itu pelaku dan BB di boyong Kemako Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatnya, pelaku Tindak Pidana (Pencurian dengan Pemberatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 Tahun,” ujar AKP Philip.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Terus Mendorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi
From Theory to Action, Ini Pesan Rektor USU Untuk 1.843 Wisudawan Yang Dilantik
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
komentar
beritaTerbaru