Kamis, 23 Juli 2026

Tidak Akui Badan Pegelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kepala Bank BRI Unit Sukarame Akan Diplolisikan

Administrator - Selasa, 11 Januari 2022 12:00 WIB
Tidak Akui Badan Pegelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kepala Bank BRI Unit Sukarame Akan Diplolisikan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sebagai Kepala Bank BRI Unit Sukarame Jalan A.R Hakim, Kota Medan tidak layak dijadikan contoh. Sebab Kepala Bank BRI Unit Sukarame tersebut diduga tidak mengakui surat keputusan Kepala Badan Pengola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan bernomor : 973.SI/Peng/5640/2021 tentang pengukuhan sebagai wajib pajak daerah yang telah memutuskan kepada Chairum Lubis SH sebagai wajib pajakdaerah di lataran parkir Bank BRI Unit Sukarame Jalan A.R Hakim no 98 Medan.

Hal ini diketahui saat pewarta.co menyambangi Kantor Bank BRI Unit Sukarame dan melihat pengelola parkir kendaraan bermotor di Bank BRI tersebut bukan orang yang ditunjuk oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, melainkan orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Kepala bank BRI tersebut.

Sebentara orang ketiga yang ditunjuk dari Badan Pegelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Chairum Lubis SH yang telah memenuhi persyaratan dengan membayar kewajibanya selaku pengelola tidak diperbolehkan mengelola parkir di Bank BRI oleh Kepala Bank BRI tersebut.

“Kami ditunjuk langsung oleh Kepala Bank BRI ini, Pak Rahmad, untuk parkir di sini” kata petugas parkir yang ditemui di halaman Bank BRI Unit Sukarame Jalan AR Hakim, Selasa (11/1/2022)siang.

Saat pewarta menanyakan surat ijin mengelola parkir dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, kedua petugas parkir liar itu tidak dapat memperlihatkan.

Bahkan satpam Bank BRI tersebut mengakui bahkan Kepala Bank BRI Unit Sukarame menunjuk langung kedua petugas parkir itu untuk mengelola perparkiran di bank milik pemerintah tersebut.

Saat ditanya apakah kepala Bank BRI Unit Sukarame memiliki hak mengelola parkir. Sekuriti tersebut mengakui tidak memiliki hak. Mengapa Kepala Bank BRI Unit Sukarame tersebut melarang pengelola parkir yang ditunjuk langsung oleh badan pengelola pahak daerah kota Medan dengan menunjuk langsung orang untuk mengelola parkir di Bank BRI.

Diduga retribusi parkir di Bank BRI tersebut disetor langsung kepada Kepala Bank BRI Unit Sukarame yang belum diketahui namanya itu.

Sementara Chairum Lubis SH sebagai pemegang surat pengelola parkir di Bank BRI, merasa dirugikan dan akan melaporkan Kepala Bank BRI Unit Sukarame tersebut ke Polrestabes Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru