PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pelaku pencurian dan penadah dalam tempo 1 x 12 jam pada hari, Kamis (2/12/2021) pukul 17.30 Wib.
Adapun kedua tersangka pelaku pencuri dan penadah yang diamankan adalah, Robi Caniagung Alias Robi Alias Obi (32), warga Jln. Sikas Link III Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Andi Zulkarnain Tambunan Alias Andi Alias Kuping (35) warga Jln. Binjai Link IX Kel Simulajadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan, Sabtu (4/12/2021) penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui via seluler.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi menerangkan bahwa kedua orang tersangka diringkus berdasarkan laporan korban, Eltiyanto Ivan Pangaribuan (31), warga Jln. HM NUR Lk V Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Kamis (27/9/2021).
“Peristiwa pencurian yang dialami korban pada hari Jumat (17/9/2021) sore pukul 16.00 Wib di Jln Jenderal Sudirman Gang Gozali Kel TB Kota II Kec Tanjung Balai Sekatan Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah toko di Pasar Mayat milik korban,” ucap AKBP Triyadi.
Lanjut Kapolres, atas peristiwa pencurian, korban kehilangan 1 (satu) unit Hp merk VIVO V11 warna hitam biru dan 1 (satu) buah gitar merk yamaha warna hijau yang dilakukan oleh pelaku saat korban tertidur berada di tokonya dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko bernama panggilan Bang Jep membangunkan korban bahwa ada seseorang teman korban datang tidak membawa gitar, tetapi begitu keluar membawa gitar. Selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar dimaksud namun tidak ditemukan. Lalu korban melihat gitar dan Hp miliknya telah hilang.
Laporan pengaduan korban kemudian ditindak lanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan yang pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto SH MH. Hasil penyelidikan bahwa tersangkanya adalah, Andi Zulkarnaen Tambunan alias Andi alias Kuping berada di Jln. Ibrahim Idris Kec tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Mendapat informasi itu lanjut Kapolres, pada hari, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal berangkat menuju tempat tersangka pelaku berada dan berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian sambung Kapolres, petugas kembali melakukan pencarian terhadap tersangka Robi Caniagung alias Robi dan di dapat informasi bahwa tersangka berada di Jln. Sikas Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di dalam rumah kakak tersangka yang tidak jauh dari rumah tersangka. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kapolres.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News