Kamis, 23 Juli 2026

Tekab Polsek Patumbak Ringkus Driver Online Otak Pelaku Penyekap dan Perampok Graciela Chandra

Administrator - Sabtu, 27 November 2021 11:50 WIB
Tekab Polsek Patumbak Ringkus Driver Online Otak Pelaku Penyekap dan Perampok Graciela Chandra

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil menangkap Driver Taksi Online bernama, Nico Lesmana Tarigan (27) yang merupakan pelaku penyekapan disertai perampokan terhadap Graciela Chandra (19) warga Jl Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung.

“Aku tergiur sama hp nya bang. Hp dia (korban) Iphone 12,” kata pelaku ketika diwawancarai wartawan di Polrestabes Medan,” Jumat (26/11/2021) siang.

Adapun pengakuannya, pria yang berprofesi sebagai supir taksi online tersebut nekat melancarkan aksinya karena tergiur sama hp milik korban merek, Iphone 12. Begitu dikatakan, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam press rilisnya, Jumat (16/10/2021) siang.

“Motifnya murni perampokan. Diketahui bahwa pelaku sudah menjadi supir taksi online sebulan belakangan,” ungkap Irsan didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH.

Dijelaskan Irsan, kejadian bermula saat korban hendak ke salah satu mall di Kota Medan dan memesan taksi online melalui aplikasi, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 11.45 WIB. Tak lama berselang, pelaku datang dengan menumpangi mobil Toyota Rush dan menjemput korban.

“Jadi saat menjemput korban, nomor plat mobil yang dibawa pelaku tidak sama dengan nomor plat yang tertera di aplikasi. Selanjutnya pelaku membawa korban ke kawasan Jl Samanhudi, Multatuli. Disana pelaku langsung merampas hp serta ATM korban dan meminta pin nya. Selanjutnya pelaku melumpuhkan korban dengan cara mencekik dan mengikat tangan serta kakinya, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil,” terang Irsan.

Lanjutnya, usai berhasil melumpuhkan korban, pelaku mengarahkan mobilnya ke Patumbak. Namun dipertengahan jalan, korban berhasil menyelamatkan diri dengan keluar dari bagasi mobil dan melompat. Selanjutnya korban meminta bantuan pada warga sekitar.

“Selanjutnya korban diantarkan warga ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Lalu kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun dari pengakunnya, tersangka nekat melakukannya karena tuntutan ekonomi dan tergiur dengan hp korban. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Irsan.

Sementara orang tua korban, Alex Chandra yang hadir dalam pressrilis tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membayangkan jika anaknya menjadi korban.

“Ini sudah keterlaluan. Saya tidak bisa bayangkan jika terjadi sesuatu kepada anak gadis saya. Saya minta pelaku diproses sesuai hukum dan semoga ke depan tidak ada kejadian serupa,” pungkasnya sembari menambahkan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru