Minggu, 17 Mei 2026

Korup DD dan ADD, Penjabat Kades Tornagodang Kab.Toba divonis 1,5 tahun penjara

Administrator - Senin, 15 November 2021 15:45 WIB
Korup DD dan ADD, Penjabat Kades Tornagodang Kab.Toba divonis 1,5 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jamotan Silaen (58) selaku Penjabat Kepala Desa Tornagodang Kec. Habinsaran Kab.Toba, Sumatera Utara, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan , Senin (15/11/2021)

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp145.083.854,62. Dan dinyatakan telah dibayar secara bertahap oleh keluarga terdakwa

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rahmat Samosir (berkas terpisah) pemilik UD. Marudut Nunut, sebagai penyedia barang.

Kemudian, Rahmat Samosir (37) pemilik UD Marudut Nunut divonis oleh majelis hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Wita Nata Sirait dari Kejari Toba yang menuntut terdakwa Jamotan Silaen 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rahmat Samosir dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Dana Desa (DD) Tornagodang TA. 2017 bersumber dari APBN ditambah Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten Toba Samosir, total Rp 1.041.545.425.

Kemudian, selaku Penjabat Kades Tornagodang, terdakwa Jamotan Silaen memilih terdakwa Rahmat Samosir  selaku pemilik UD. Marudut Nunut  sebagai penyedia barang (suplayer) untuk pekerjaan fisik .

Dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa Jamotan Silaen tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi berbagai kelemahan hasil pelaksanaan kegiatan.

Meski demikian pihak Desa Tornagodang tetap melakukan pembayaran  hasil pekerjaan kepada Rahmat Samosir selaku pemilik UD. Marudut Nunut.

Hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian Rp145.083.854,62, yakni adanya kekurangan volume, kelebihan bayar upah, kelebihan bayar belanja, tidak menyalurkan belanja sesuai kebutuhan dan belanja barang yang kemahalan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Transmigrasi Orang Jawa
Menjaga Marwah di Balik Jeruji: Catatan dari Kota Bumi
Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Pejabat Bermasalah
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
komentar
beritaTerbaru
Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung

Umum