PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Medan I Sumut24.co Terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jamotan Silaen (58) selaku Penjabat Kepala Desa Tornagodang Kec. Habinsaran Kab.Toba, Sumatera Utara, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan , Senin (15/11/2021)
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp145.083.854,62. Dan dinyatakan telah dibayar secara bertahap oleh keluarga terdakwa
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rahmat Samosir (berkas terpisah) pemilik UD. Marudut Nunut, sebagai penyedia barang.
Kemudian, Rahmat Samosir (37) pemilik UD Marudut Nunut divonis oleh majelis hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Wita Nata Sirait dari Kejari Toba yang menuntut terdakwa Jamotan Silaen 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Rahmat Samosir dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perlu diketahui, Dana Desa (DD) Tornagodang TA. 2017 bersumber dari APBN ditambah Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten Toba Samosir, total Rp 1.041.545.425.
Kemudian, selaku Penjabat Kades Tornagodang, terdakwa Jamotan Silaen memilih terdakwa Rahmat Samosir selaku pemilik UD. Marudut Nunut sebagai penyedia barang (suplayer) untuk pekerjaan fisik .
Dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa Jamotan Silaen tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi berbagai kelemahan hasil pelaksanaan kegiatan.
Meski demikian pihak Desa Tornagodang tetap melakukan pembayaran hasil pekerjaan kepada Rahmat Samosir selaku pemilik UD. Marudut Nunut.
Hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian Rp145.083.854,62, yakni adanya kekurangan volume, kelebihan bayar upah, kelebihan bayar belanja, tidak menyalurkan belanja sesuai kebutuhan dan belanja barang yang kemahalan. (zul)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News