Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Punguan Sitompul Sibange-sibange Datumanggiling se Indonesia.
Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Punguan Sitompul Sibange-sibange Datumanggiling se Indonesia yang berkedudukan di Kota Depok adalah lahan seluas 3200 hektar yang berada di seputar Kecamatan Batang Toru dan Kec Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sidang perkara perdata dengan nomor register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota majelis hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Jumat 29 Oktober 2021, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan yang pokoknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap PT NSHE (North Sumatera Hydro Energi) dan kawan-kawan selaku pihak Tergugat-Tergugat tidak dapat diterima (NO)
Menyikapi putusan hakim ini, kuasa hukum pihak Tergugat I, Hasrul Benny Harahap, Senin 1 November 2021, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim tersebut.
“Sebenarnya kami dari pihak tergugat, berharap putusan hakim adalah menolak seluruh gugatan dari penggugat. Namun harapan kami tersebut tidak dapat terpenuhi oleh hakim karena sulitnya bagi hakim mengesampingkan seluruh eksepsi Tergugat I s/d XVIII yang secara hukum tidak dapat terbantahkan adanya yakni terkait cacat formilnya Surat Kuasa Penggugat,” ujar Hasrul Benny Harahap didampingi kuasa hukum Tergugat-Tergugat lainnya yakni Syamsir Alam Nasution SH, MH, Akhmad Johari Damanik SH MH, M Aswin Diapari Lubis SH, Rinaldi SH dan Yusuf Ridha SH.
Dengan cacat formilnya surat kuasa dari penggugat, kata Hasrul Benny, kiranya telah membuat Hakim tidak memungkinkan lagi mempertimbangkan bagian pokok perkara.
“Hal ini sangatlah disayangkan, namun tidak dapat diterimanya (niet onvankelijke verklaard) gugatan penggugat juga sudah suatu kemenangan bagi kami Para Tergugat,” katanya.
Padahal, aku Hasrul Benny, selaku kuasa hukum para Tergugat optimis jika Hakim masuk dan mempertimbangkan bagian pokok perkara, maka sudah semestinya gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya, karena selama Agenda acara pembuktian nyata mereka tidak dapat membuktikan dalil gugatannya baik mengenai alas hak maupun objek tanahnya, dan bahkan dalam sidang lapangan untuk menunjukkan keseluruhan batas-batas alam dari objek gugatannya pun mereka tidak mampu.
Benny juga menyayangkan sinyalemen yang sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang menyebutkan seolah dalam perkara ini Hakim tidak berani mempertimbangkan pokok perkara karena Penggugat “sudah berhasil membuktikan dalil gugatannya”.
terhadap sinyalemen itu Benny dengan nada menyindir menyatakan “sinyalemen itu tidak bena sembari balik betanya “bagaimana mungkin mereka bisa membuktikan dalil-dalil maupun objek gugatannya, membuat Surat Kuasa saja mereka masih cacat formil..?
“Sayang sekali, akibat surat kuasa penggugat yang cacat formil, proses pembuktian selama ini seolah mubazir, Ya tapi apa mau dikata, kami Para Tergugat juga tidak bisa mengesampingkan kesalahan formil dalam surat kuasa mereka selaku pihak penggugat,” pungkas Hasrul Benny.zal
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum