Kamis, 23 Juli 2026

Sat Reskrim Polres Asahan Tembak Pelaku Curas

Administrator - Selasa, 26 Oktober 2021 05:11 WIB
Sat Reskrim Polres Asahan Tembak Pelaku Curas

ASAHAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Asahan Polda Simut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus Seorang tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan(curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1(Satu) unit Hp Vivo Y30i.

Seorang tersangka tersebut adalah berinisial “WY” (27) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam kec. Sei dadap Kab. Asahan sedang Korban berinisial “KRS” (18) yang merupakan warga Lingkungan I Kel. Bunut kec. Kota kisaran Barat kab. Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, selasa(26/10/2021)siang membenarkan penangkapan tersebut, seorang pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib.

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas simpang pabrik benang kel. Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur, tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kec. Aek ledong Kab. Asahan dan langsung mengamankan tersangka tersebut, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
komentar
beritaTerbaru