Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Patumbak Tembak 1 dari 2 Pelaku Curanmor, Penadahnya Turut Diamankan

Administrator - Jumat, 15 Oktober 2021 14:06 WIB
Polsek Patumbak Tembak 1 dari 2 Pelaku Curanmor, Penadahnya Turut Diamankan
MEDAN | SUMUT24.co Polsek Patumbak meringkus dua pelaku curanmor, Aan (37) warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29) warga Jalan Bajak V Gang Hombing, Kecamatan Medan Amplas dari lokasi berbeda, Kamis (14/10/2021). Bahkan karena nekat memukul petugas dan mencoba kabur, AAN ‘dihadiahi’ petugas dengan tembakan pada kakinya. Selain itu, penampung barang curian (penadah) dari tersangka, AM (45) warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, juga turut diamankan petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar Rp550 ribu dan sepotong kaos. Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021. Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir didepan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin. “Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Aan dikawasan Jl Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Jumat (15/10/2021). Dikatakan Ridwan, dari penangkapan Aan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS dikediamannya. “Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan. Lanjutnya, usai mengamankan AM, tersangka Aan melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. “Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan.(W05/W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
komentar
beritaTerbaru
Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung

Umum