Senin, 21 September 2026

Polres Asahan Ringkus Seorang Satpam Berkedok Pengedar Shabu

Administrator - Kamis, 14 Oktober 2021 17:31 WIB
Polres Asahan Ringkus Seorang Satpam Berkedok Pengedar Shabu
ASAHAN | SUMUT24.co Seorang Satpam diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari Satpam itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram. “Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga” ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kamis malam(14/10/2021). Satpam tersebut diketahui berinisial EH (33) yang merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, Kata Kapolres. “Dia ditangkap pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, Dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan impitan ekonomi karena dia sedang terkenak Surat Peringatan(SP) Dari Perusahaannya yang ada di Kec. Bandar Pasir Mandoge terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut. Setelah diintrogasi Satpam itu mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial “B” warga Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, “B” berhasil melarikan diri saat  disergap dan pihaknya juga sudah menetapkan “B” di Daftar Pencarian Orang(DPO). Terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru