MEDAN | SUMUT24.co
Gegara mengantongi pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu shabu, seorang pria bernama, Fajar Sanjaya (32) warga Jln. Cengal No. 22, Kel. Sei Putih Timur I, Kec Medan Petisah harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan.
Informasi dihimpun wartawan, pria pengangguran ini ditangkap pada hari, Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib, di Jln. Sekip Gang Penghulu Kel. Sei Putih Timur I Kec Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKPÂ sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian lanjut Iptu Irwansyah, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan pada pukul 19.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan dari saku celana pelaku sebelah kiri 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan shabu shabu.
“Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut milik pelaku yang dibeli dari Jln. Sekip seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,” ungkap Kanit.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News