Selasa, 17 Februari 2026

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Desa Gung Pinto Diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Administrator - Rabu, 28 April 2021 03:57 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Desa Gung Pinto Diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Tanah Karo I Sumut24.co

Baca Juga:

Dalam upaya penyelesaian peredaran gelap narkoba sebagai komitmen menuju Tanah Karo Bersinar (Bersih Narkoba) personil dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo Dibawah Komando Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH, kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diketahui memiliki jenis narkoba sabu.

Menurut KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo IPTU Hendrik Tarigan kepada awak media terkait kronologi kejadian penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang layak dipercaya peredaran barang gelap narkoba di wilayah hukum polsek simpang empat. Tanpa mengulur waktu personil mengarah ke target sasaran dan awalnya berhasil meringkus 1 orang pemilik narkoba Raju Sembiring (39) warga desa Gung Pinto, Kec.Naman Teran Kab.karo. Pada hari Jumat, (23 April 2021), sekira Pukul 22.00 wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo, ”Ujar Hendrik

Dirinya menerangkan, “dari sembarang penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan 17 (tujuh belas) Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,28 (dua koma) dua puluh delapan) gram, yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket yang dikenakan Raju. Setelah menemukan barang bukti tersebut kemudian personel melakukan penggeledahan di rumah tersangka Raju Sembiring dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 buah pipet plastik sebagai sekop, 1 bal plastik klip berles merah dan 1 buah timbangan elektrik warna merah kombinasi abu abu, yang ditemukan di dalam lemari, ”Ungkap KBO Satres Narkoba

Lebih lanjut dikatakan Hendrik, “setelah amanat pemilik narkoba Raju Sembiring selanjutnya petugas kembali menangkap Riama Sitepu (45) petani, Warga Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo. Disebuah kedai kopi, ”ungkapnya

Dijelaskan Hendrik lagi bahwa, “Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Riama Sitepu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan, 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang didalamnya terdapat 2 Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan di atas lantai kedai kopi tersebut. Jumat (23 April 2021), sekira Pukul 22.30 Wib di Desa Gung Pinto Kec. Naman Teran Kab. Karo, “

“Saat kedua pemilik barang haram narkoba jenis shabu berikut dengan sejumlah bukti barang (BB) yang ditemukan, sudah diamankan oleh persoil ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut.” Beber KBO IPTU Hendrik Tarigan mengahiri. (Lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru