Kamis, 23 Juli 2026

Polisi Diminta Tangkap Agam Mafia Tanah di Lahan Garapan Jalan Metrologi Desa Sampali

Administrator - Minggu, 25 April 2021 13:12 WIB
Polisi Diminta Tangkap Agam Mafia Tanah di Lahan Garapan Jalan Metrologi Desa Sampali

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Warga Jalan Metorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku mafia tanah bernama Agam yang mengaku sebagai pemilik lahan di tanah garapan tersebut. Demikian dikatakan, Endi Baktiar kepada wartawan di Jalan Pancing Medan, Minggu (25/4/2021) sore.

“Dia (Agam) itu mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan dengan menipu sejumlah warga yang sudah menjadi korban permainan jual beli tanah dilakukan pelaku tersebut,” ujar Endi Baktiar.

 

Masih dikatakan Endi Baktiar, ada tiga orang yang ditipu masing – masing Sanatede Laia (35) warga dilahan, memberikan uang sama Agam 700 ribu dengan diberikam lahan 10×20 meter, ternyata lahan itu tidak ada, Analui Telaumbanua mengalami kerugian Rp700 ribu dan Sozatulu Halawa (46) mengalami kerugian Rp 3,5 juta, Halawa akan mendapatkan 2 kapling.

 

Tidak itu saja, warga lainnya ada juga menjadi korban permainan dari Agam tersebut disebut – sebut, Agam salah satu pemuda setempat yang suka membuat resah dan merusak suasana aman dan kondusif di wilayah Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 

Selain itu, Agam juga mengkordinir aksi unjuk rasa yang dilakukan warga setempat. Aksi itu dibayar dan liar, kasian warga yang ikut aksi unjuk rasa baru – baru ini dan nyaris bentrok bersama warga lainnya tidak mengetahui permasalah itu.

 

Agam itu harus ditangkap, karena sudah membuat resah,” pinta warga sembari menjelaskan, jika dirinya memilikii sebuah lahan di Jalan Metrologi Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang seluas 10, 7 hektar dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 itu sudah mempunyai alas hak sebagi pemilik lahan.

 

“Artinya mafia tanah bernama Agam kalau juga ngotot mempunyai lahan di tanah garapan itu tunjukan surat alas haknya sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

 

Untuk itu, sambungnya, pihak kepolisian tidak perlu menunggu lama dan harus bergerak untuk mengamankan Agam tersebut.

 

“Saya bersama warga lainnya akan membuat laporan terkait permasalahan lahan yang dijual oleh Agam tersebut,” tandasnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru