Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar dan dua pemakai narkoba.
Mereka ditangkap berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba. Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor layanan hotline Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat pada Minggu 28 Maret 2021, selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ketiga tersangka berinisial P (31) warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Selanjutnya dikembangkan pada tersangka HS alias Hendrik (21) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh, Kabupaten Labura.
Dari pengembangan kedua tersangka ini berhasil menangkap RP (41) warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
“Dari ketiga tersangka disita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1.06 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0.26 grm, kaca pirex bekas berisi sabu seberat 1.60 gram, bong alat hisap sabu, satu handphone dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000 sisa hasil jual beli shabu,” ujar AKP Martualesi.
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N, namun tidak berhasil dikembangkan karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar, dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan.
Petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Aipda Sastrawan Ginting.
“Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah. Petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa,” ungkap dijelaskan AKP Martualesi.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf A dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota