Sabtu, 30 Mei 2026

Reskrim Medan Area Amankan 3 Pria Pelaku Pungli Menggunakan Sajam

Administrator - Rabu, 03 Maret 2021 13:50 WIB
Reskrim Medan Area Amankan 3 Pria Pelaku Pungli Menggunakan Sajam

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan mengamankan 3 (tiga) orang pria terduga pelaku pungli yang menggunakan senjata tajam (sajam) saat melakoni aksinya.

Informasi dihimpun wartawan dari kepaolisian, adapun ketiga pelaku pungli yang diamankan dimaksud bernama, Syahrial Tanjung (26), warga Jln. Aksara Gg. Mandailing No. 5, Kel. Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, M. Yasir (41), warga Jln. Sepat No. 9 D Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area dan Dian Syahputra (38), warga Jln. Satria No. 29 Kel. Banten Timur Kec. Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto menjelaskan kepada wartawan, ketiga pelaku ditangkap dan diamankan setelah pihak kepolisian menindak lanjuti Dumas mengenai adanya pengutipan liar (Pungli) diduga dilakukan ketiga pelaku dengan mengaku dari SPSI.

“Ketiganya ditangkap dan diamankan setelah mendapat Dumas dari pelapor a.n Pandi (20) bahwa di Jln. Sampali Simpang Jl. Gabus Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area ada Pungli dilakukan para pelaku dengan menggunakan sajam,” kata Iptu Irianto.

Lanjut Iptu Irianto, ketiganya ditangkap pada hari, Rabu (3/3 2021) siang sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tekab Medan Area yang meluncur ke TKP dan menemukan pelaku melakukan pengutipan dengan mengaku SPSI.

Lanjut Dibeberkan Iptu Irianto, sesuai dengan Dumas diatas sudah ditanyakan siapa yang melakukan pengutipan tersebut adalah yang mengaku dari SPSI, pelaku dengan mengendarai Sp Motor Mio J BK-3699-JAH mengaku dari SPSI mendatangi supir mobil Pick Up yang membawa barang Pipa.

“Seorang pelaku bernama Syahrial sempat bertengkar dengan supir Pick Up, lalu Syahrial mengeluarkan pisau dan mengancam supir. Selanjutnya pelaku (Syahrial) pergi meninggalkan TKP dan akhirnya berhasil diringkus,” ujar Kanit Reskrim Iptu Irianto sembari menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 368 yo 335 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
komentar
beritaTerbaru