Jumat, 29 Agustus 2025

Aneh, Dituntut 2 Tahun Diputus 1 Bulan Penjara

Administrator - Jumat, 24 Juni 2016 08:48 WIB
Aneh, Dituntut 2 Tahun  Diputus 1 Bulan Penjara

SIMALUNGUN | SUMUT24 Tiga terdakwa, yakni Kitler Sirait (45), warga Huta Jawa, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Peronika Br Sirait (43) , warga Desa Siantar Toga-toga, Kecamatan Siantar Narumonda Tobasa dan Agustina Saragih, Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX Labuhan Batu Utara, akhirnya divonis majelis hakim penjara 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa ( 21/6).

Baca Juga:

Dalam pembacaan putusan majelis hakim bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah dengan merusak kuburan ayah kandung Wina br Sirait dan Eko Sirait pada Minggu (4/10) sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelum Majelis hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa bahwa perlu mempertimbangkan, sekalipun tidak ada berdamai. Pertimbangan majelis hakim bahwa kuburan yang rusak sudah diperbaiki terdakwa kembali yang lebih bagus pakai keramik, dan kuburan tersebut kepentingan bersama. Di mana sebelumnya itu terjadi akibat ada masalah dari sesama keluarga mengenai harta warisan dan biaya perobatan.

Maka dengan itu Majeis hakim ketua dan angota Sahat Besarbanjarnahor, Novarina dan Nasfi firdaus, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah dengan perusakan kuburan.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sepertinya tak wajar bahwa tuntutan sebelumnya ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara jahu lebih ringan dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Viktor Purba dalam putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya juga pikir-pikir dalam putusan tersebut.

Bahwa sebelum putusan terjadi ketika sidang keterangan saksi korban Wina br Sirait, dan adiknya Eko Sirait niat untuk membangun kuburan almarhum ayahnya tepatnya di Tanah Jawa Bahkan didepan majelis hakim ditunjuk

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account
Terlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
UNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025: Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025
Evia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR: Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional: DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasion
komentar
beritaTerbaru